
Komparatif.ID, Takengon— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan total Simpanan Layak Bayar (SLB) sebesar Rp25,96 miliar untuk nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda.
Sebelumnya BPRS Gayo resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 September 2025. Penetapan ini dilakukan setelah LPS menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah dan memastikan simpanan yang memenuhi kriteria penjaminan.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M. Yusron, mengatakan proses pembayaran kepada nasabah dilakukan dengan cepat. LPS telah memulai pembayaran tahap pertama sejak 16 September 2025 atau hanya lima hari kerja setelah izin usaha BPRS Gayo dicabut.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPRS Gayo Ditahan Kejari Aceh Tengah
“Hal tersebut tidak terlepas dari upaya LPS untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi,” ujar Yusron di Banda Aceh, Jumat (17/10/2025).
Sebelum BPRS Gayo, LPS juga telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada tiga bank lain di Aceh yang izinnya telah dicabut. Ketiganya adalah BPR Hareukat, yang izinnya dicabut pada 11 Oktober 2019 dengan nilai simpanan layak bayar (SLB) sebesar Rp6,82 miliar, BPR Aceh Utara yang dicabut izinnya pada 4 Maret 2024 dengan SLB sebesar Rp538,84 juta, serta BPRS Kota Juang yang dicabut izinnya pada 29 November 2024 dengan SLB senilai Rp10,37 miliar.
LPS menjelaskan penentuan Simpanan Layak Bayar dilakukan berdasarkan prinsip 3T, yaitu simpanan yang Tercatat dalam pembukuan bank, memiliki Tingkat bunga yang tidak melebihi batas penjaminan LPS, dan Tidak terindikasi melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.
Ketiga syarat tersebut menjadi dasar penentuan apakah simpanan nasabah berhak dijamin dan dibayarkan oleh LPS.