Lerai Pertengkaran, Pria Gayo Lues Dianiaya

Ilustrasi penganiayaan. Dikutip dari Sumbawanews.
Ilustrasi penganiayaan. Dikutip dari Sumbawanews.

Komparatif.ID, Gayo Lues– Sarkawi bin Nyak Remah alias Kawi, benar-benar sial. Maksud hati melerai pertengkaran antara Suriadi dan Desi Ratna Sari, ia justru kena bogem mentah.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/4/2022) pukul 22.00 WIB di Kampung Bustanussalam, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.

Malam itu Kawi sedang duduk di teras rumah, ketika Desi Ratna Sari datang mencari Suriadi yang sedang berada dalam gudang di samping rumah Kawi.

Tiba di pintu gudang, Desi dan suaminya beradu mulut dengan suara keras. Mendengar “bara api” mulai membara antara Desi dan Suriadi, Kawi pun bergegas ke gudang dengan maksud melerai.

Tiba di gudang, Kawi meminta Suriadi tidak memukuli Desi, bila sudah tak suka, sebaiknya dikembalikan saja ke rumah orang tuanya.

“Jangan pukuli anak orang, kalau emang nggak mau lagi pulangkan aja,” kata Kawi.

Kalimat itu membuat Suriadi bertambah marah. Dia mengalihkan pandangannya kepada Kawi. Lelaki itu mendatangi Kawi, mencekiknya menggunakan tangan kiri, dan meninju wajah Kawi dua kali menggunakan tangan kanan.

Kawi tak terima maksud baiknya malah disambut dengan pukulan. Ia melawan yang membuat Suriadi terjungkal ke lantai.

Rupanya Suriadi belum reda amarahnya. Meskipun sudah jatuh, dia masih ingin bertarung. Diraihnya sebuah loudspeaker dan secepat kilat ditimpuk ke wajah Kawi. Darah segar segera keluar di atas pelipis kanan yang terluka akibat hantaman itu.

Kawi sempoyongan dan terjatuh ke lantai. Suriadi bangkit dan dengan penuh amarah membenturkan kepala Kawi ke lantai. Pria itu mengalami luka di beberapa bagian dan juga memar-memar.

Sebagai orang berakal, Kawi tidak terima dianiaya. Apalagi maksudnya baik, melerai Suriadi dan Desi cekcok mulut.

Usai peristiwa itu, Kawi melapor ke polisi. Suriadi ditangkap dan diproses hukum karena diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Setelah sekian lama menjalani proses hukum, pada Senin (20/6/2022) Kejaksaan Negeri Gayo Lues menutup kasus tersebut melalui proses restorative justice. Langkah itu ditempuh karena kedua belah pihak sepakat berdamai.

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H., menyebutkan perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban. Kawi telah memaafkan Suriadi dan tidak akan menuntut kembali.

“Perdamaian antara para pelaku dan korban diketahui tokoh masyarakat di lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian mendapatkan respon positif demi masyarakat,” imbuh Ali Rasab.

Artikel SebelumnyaIsmail Rasyid Akan Libatkan Anak Yatim dan Santri Dalam Bisnis
Artikel SelanjutnyaMinta Tak Intervensi Kadin, APEA Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Aceh
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here