Lembu & Kambing di Aceh Jaya Tak Berkutik Kena Ciduk Satpol PP

Lembu dan kambing ditangkap oleh Satpol PP dan WH Aceh jaya dengan cara dijebak menggunakan jaring, Selasa (16/5/2023). Foto: HO for Komparatif.ID
Lembu dan kambing ditangkap oleh Satpol PP dan WH Aceh jaya dengan cara dijebak menggunakan jaring, Selasa (16/5/2023). Foto: HO for Komparatif.ID

Komparatif.ID, Calang— Lembu di Aceh jaya, tepatnya yang berkeliaran di tengah Kota Calang dan jalan-jalan nasional, pada Selasa (16/5/2023) harus pontang-panting menyelamatkan diri dari kejaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Lembu-lembu yang tidak sigap, harus rela ditangkap dan dibawa ke tempat penampungan. Bukan hanya lembu, kambing pun ikut kena razia. Binatang pengembik itu juga tak kuasa menyelamatkan diri dari hadangan Satpol PP yang terlihat sudah sangat terlatih dalam menangkap hewan berkaki empat.

Dari operasi “pemulihan ketertiban masyarakat dari gangguan binatang ternak berkaki empat, Satpol PP Aceh Jaya berhasil menangkap 3 ekor sapi dan 16 ekor kambing.

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Jaya, Hamdani kepada Komparatif.ID menyebutkan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi-operasi sebelumnya, yang bertujuan menghadirkan kenyamanan untuk warga, dan kebersihan kota dari kotoran binatang tersebut.

“Operasi ini sempat jeda saat Ramadan dan Idulfitri 1444 Hijriah. Baru kami lakukan lagi kali ini,” sebut Hamdani.

Baca juga: Nonton Guardian of the Galaxy Vol. 3

Operasi kali ini menyasar lembu dan kambing yang mangkal di komplek perkantoran Kota Calang, jalan nasional, pekarangan masjid, dan lainnya. Fokus operasi di Kecamatan Krueng Sabee, Kecamatan Panga, dan Kecamatan Teunom. Termasuk di Kayee Lhon yang berbatasan dengan Aceh Barat.

Hamdani menjelaskan, sepanjang Ramadan lalu, mereka seringkali mendapatkan keluhan dari warga tentang keberadaan lembu dan kambing yang tidak bertali. Binatang berkaki empat itu dibiarkan lepas tanpa kendali. Selain buang hajat sembarangan, rusaknya tanaman warga, dan mengancam keselamatan pengendara kendaraan.

Hamdani menyebutkan dasar hukum operasi tersebut yaitu Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

Pada operasi kali ini, Satpol PP dan WH Aceh jaya berhasil meringkus tiga ekor sapi. Satu ekor ditangkap ketika sedang berlenggang kangkong di tengah pasar Keude Panga. Satu ekor ditangkap saat sedang berkeliaran di jalan raya di Keude Panga, dan satu lagi saat merumput di Komplek Masjid Baitul Makmur, Keude Krueng Sabee.

Sedangkan 16 ekor kambing, 14 ekor diamankan saat sedang berada di Gampong Blang, dan dua ekor ditangkap di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee.

Jajaran Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya mengimbau peternak untuk menjaga dan merawat ternaknya secara baik dan benar menurut Syariat Islam. Pemilik ternak harus memiliki rasa kesadaran dan budaya malu bila ternaknya berkeliaran dan tidak terurus.

Artikel SebelumnyaNonton Guardian of the Galaxy Vol. 3
Artikel SelanjutnyaAkhirnya, Emas!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here