Komparatif.ID, Langsa—Edi Prayetno bin Kemis, seorang warga Kota Langsa, harus berhadapan dengan hukum, karena melangsir sawit curian milik PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama, Afdeling II Blok 11. G, Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama.
Pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, Edi Prayetno diberitahu oleh temannya bernama Chandra, supaya melangsir 10 tandan sawit yang telah disimpan di sebuah rumah warga. Edi pun bergerak ke lokasi yang disebutkan.
Baca: Mengaku Sebagai Nabi, Pria Tebingtinggi Ingin Bubarkan Islam
Baru saja melangsir tiga tandan sawit curian itu, Edi diringkus oleh petugas security PTPN IV yang bertugas di Kebun Lama. Saat itu petugas sedang melakukan patroli rutin.
Petugas curiga kepada Edi yang sedang melangsir tiga tandan sawit. Mereka berhenti dan segera mencegat yang bersangkutan. Edi Prayetno yang sedang melangsir menggunakan motor Nasha, berhenti.
Pria itu tidak dapat mengelak. Ia mengatakan masih ada tujuh tandan sawit curian di tempat penyimpanan. Petugas pun berangkat ke lokasi yang disebutkan.
Berat total sawit yang dicuri oleh Chandra 200 kilogram. Total kerugian perusahaan Rp600.000.
Petugas security Kebun Lama segera membuat laporan ke Polres Langsa. Edi dan Chandra pun diringkus.
Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Langsa, pada Kamis, 10 Juli 2025, Edi Prayetno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dengan pasal 364 KUHPidana.
Dia mendapatkan hukuman berupa pidana denda sejumlah Rp50.000,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 14 hari.