Kulit Harimau Aceh Ditadah di Medan

Diburu Jaringan Profesional

Kulit Harimau Aceh Ditadah di Medan Diburu Jaringan Profesional Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy (baju putih) didampingi Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Aceh saat memperlihatkan barang bukti kulit harimau Sumatera di Mapolda Aceh, Senin (22/1/2024). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy (baju putih) didampingi Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Aceh saat memperlihatkan barang bukti kulit harimau Sumatera di Mapolda Aceh, Senin (22/1/2024). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan kulit harimau Sumatera yang diburu di wilayah Aceh ditadah di Medan, Sumatra Utara. Selain itu, para penjual menahan bagian tubuh hewan itu hingga mendapatkan penawaran tertinggi.

“Menunggu penawar tertinggi, biasa barang ini juga ditampung di Medan,” ujar Winardy pada konferensi pers pengungkapan tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistem di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024).

Winardy menjelaskan dua tersangka ditangkap di desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur pada Jumat (19/1/2024) lalu. Dari tangan tersangka, Ditreskrimsus mengamankan barang bukti satu lembar kulit harimau Sumatera utuh, tulang belulang dan tengkorak harimau, serta satu unit mobil MPV Avanza.

Polisi meringkus tersangka berinisial KDI (48) bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) staf umum Kantor Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur, dan MHB (24) seorang petani di desa Suelemak, Kecamatan Serbajadi.

Winardi menjelaskan KDI bertugas sebagai perantara pemilik kulit harimau dengan penadah atau pembeli. Sementara MHB bertugas membantu KDI menjalankan aksinya.

“PNS ini selaku penghubung dari pemilik kulit dan tulang harimau, sementara MHB ini yang membantu,” terang Winardy.

Winardy mengatakan Polda Aceh masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penjualan bagian hewan dilindungi ini. “Kita masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dari hulu ke hilir kasus ini,” pungkas Winardy.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d, serta Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sum Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Polda Aceh Ringkus 2 Tersangka Penjual Kulit Harimau

Barang bukti tulang belulang harimau Sumatera yang diamankan Polda Aceh dari 2 tersangka yang ditangkap di Aceh Timur pada Jumat (19/1/2024) lalu. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.
Barang bukti tulang belulang harimau Sumatera yang diamankan Polda Aceh dari 2 tersangka yang ditangkap di Aceh Timur pada Jumat (19/1/2024) lalu. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.
Kulit Harimau Diburu Jaringan Profesional

Sementara itu Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh drh. Taing Lubis menduga pelaku pemburu kulit harimau Sumatra berasal dari jaringan profesional dan terlatih.

“Ini pelakunya berasal dari jaringan profesional dan terlatih,” ujar Taing Lubis.

Untuk mendapatkan kualitas terbaik yang diincar penadah, Taing menjelaskan proses pemisahan kulit harimau harus segera dilakukan sebelum enam sejak mati. Hal ini menurutnya hanya bisa dilakukan oleh jaringan profesional.

Apalagi harimau yang ditangkap berkelamin jantan yang jarang sekali dijumpai. Taing mengatakan hanya harimau betina dan anak-anaknya yang biasa turun ke pemukiman warga.

“Harimau jantan jarang sekali dijumpai, artinya kemungkinan besar ini jaringan profesional yang sudah beraksi tidak hanya sekali,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, harimau yang dijerat pelaku masih dalam keadaan sehat saat tertangkap. Harimau malang itu lalu disuntik dan langsung dikuliti.

“Ini gigi berbeda sehingga tidak bisa ditentukan umur, namun berdasarkan panjang harimau yang mencapai 2,60 meter, kami duga umur harimau ini 12 tahun,” pungkas Taing.

Artikel SebelumnyaPolda Aceh Ringkus 2 Tersangka Penjual Kulit Harimau
Artikel SelanjutnyaPelajaran Akhlak Politik dari Sabang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here