Kubur Sabu di Kandang Bebek, 2 Kurir Dibekuk Polisi di Langsa

Kubur Sabu di Kandang Bebek, 2 Kurir Dibekuk Polisi di Langsa
Polisi bekuk dua kurir sabu siap edar di Langsa. Foto: Polres Langsa.

Komparatif.ID, Langsa— Tim Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menemukan sabu yang dikubur di kandang bebek dan membekuk dua kurir serta menyita total 1.417 gram sabu siap edar.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah mengungkap kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di Kota Langsa.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati sabu tersebut akan diambil dari wilayah Kabupaten Aceh Timur. Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak. Dalam operasi tersebut, dua pria mencurigakan langsung diamankan oleh polisi.

Dua tersangka yang ditangkap, yaitu Hi dan BAM, diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi lintas daerah.

Baca jugaPolisi Ringkus 4 Pengedar Sabu di Aceh Utara

“Kedua tersangka yang diamankan adalah Hi dan BAM. Saat digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” ujar Andy pada konferensi pers, Senin (3/2/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di berbagai tempat. Dua paket besar sabu yang dibungkus dengan lakban kuning dan dikubur di dalam tanah di kandang bebek rumah tersangka Hi.

Selain itu, sabu juga ditemukan di bagasi sepeda motor, sebuah gubuk di area tambak, serta lemari kamar dalam rumah tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan nilai sekitar Rp250 juta.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memburu pemasok utama yang diduga merupakan bagian dari jaringan besar narkotika.

Andy menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang mereka hadapi sangat berat, mulai dari hukuman mati, seumur hidup, hingga minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Artikel SebelumnyaImpor Aceh Capai Rp164 M pada Desember 2024
Artikel SelanjutnyaBaru 5 Hari Bebas, Residivis Asal Lembah Seulawah Ditangkap Lagi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here