Komparatif.ID, Banda Aceh— Kuasa hukum Dayah Babul Maghfirah, Nourman, mendesak penyidik Polresta Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk tidak terpaku pada pengakuan tersangka dalam kasus pembakaran dayang yang pimpinan Ustaz Masrul Aidi beberapa waktu lalu.
Ia menilai penyidik harus membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain mengingat insiden kebakaran yang menimpa dayah tersebut telah terjadi berulang kali.
Menurutnya, kebakaran yang kembali terjadi untuk ketiga kalinya bukan lagi dapat dianggap sebagai peristiwa tunggal, melainkan patut dicurigai sebagai bentuk teror terhadap lembaga pendidikan tersebut.
“Sekarang kami mulai menduga pembakaran dayah untuk ketiga kalinya adalah bentuk teror terhadap dayah Babul Maghfirah,” Kata Nourman dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis (21/11/2025).
Ia menilai aparat penegak hukum perlu menempuh langkah penyelidikan tambahan di luar pengakuan tersangka demi memastikan tidak ada pihak lain yang berperan dalam kejadian itu.
Nourman menjelaskan berkas perkara saat ini telah diserahkan penyidik ke kejaksaan. Karena itu ia meminta jaksa tidak terburu-buru menyatakan berkas lengkap sebelum benar-benar yakin seluruh unsur penyebab telah diperiksa.
Baca juga: Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Jadi Kuasa Hukum Kasus Pembakaran Dayah Babul Maghfirah
Ia menegaskan pihak dayah tidak mempermasalahkan waktu selama proses hukum dilakukan dengan cermat, karena yang lebih penting adalah mengembalikan rasa aman bagi santri dan memastikan kegiatan pendidikan di Babul Maghfirah kembali kondusif.
Nourman juga menyinggung pernyataan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu yang menyebut pihaknya hanya fokus pada kasus pembakaran dan tidak menangani isu bullying.
Menurutnya, pernyataan tersebut melukai keluarga besar Babul Maghfirah karena seolah-olah perundungan bukan sesuatu yang penting, padahal justru tuduhan adanya bullying telah merusak kredibilitas dayah di mata publik.
Ia menegaskan bullying adalah tindakan pidana dan apabila kepolisian menyebut perundungan sebagai pemicu pembakaran, maka penyidik seharusnya menindaklanjuti dengan memeriksa pelaku perundungan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka.
“Jika pernyataan Polresta bahwa perundungan menjadi satu-satunya penyebab pembakaran maka sudah seharusnya Polresta mendalami dan mengejar juga pelaku perundungan lalu umumkan ke publik. Jika tidak maka persoalan semakin liar,” lanjutnya.
Nourman menyebut Babul Maghfirah selama ini telah membentuk satgas internal untuk mencegah perundungan di lingkungan dayah sebagai bentuk keseriusan pihak dayah menjaga keamanan dan kenyamanan santri.
Namun ia mengingatkan apabila kepolisian tidak mendalami penyebab peristiwa secara menyeluruh, maka persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum justru berpotensi muncul.
Menurutnya, meski bagi kepolisian penangkapan tersangka dapat dianggap menyelesaikan perkara, bagi pihak dayah hal itu justru baru memunculkan tantangan baru karena lembaga pendidikan tersebut menjadi sasaran stigma dan rentan mengalami perundungan dari pihak luar.
Ia menilai proses hukum terhadap tersangka sudah berjalan, namun penyidik dan jaksa tetap harus diberi ruang untuk mendalami pemicu tindak pidana agar kasus ini tuntas. Ia meminta semua saksi dipanggil dan hasil penyelidikan diumumkan secara transparan kepada publik.












