Tingkatkan Kualitas, KTR Uji Coba di Tingkat PD Banda Aceh

KTR
Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh Lukman mengatakan KTR sedang dalam tahap uji coba di tingkat Perangkat Daerah (PD) Kota Banda Aceh. Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Dalam konferesi pers terkait penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (6/10/2022), Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh Lukman mengatakan saat ini aplikasi KTR sedang dalam tahap uji coba di tingkat Perangkat Daerah (PD) Kota Banda Aceh.

Sejak resmi diluncurkan pada Kamis (15/9/2022) lalu di Aula Mawardi Nurdin, Balai Kota Banda Aceh, aplikasi KTR hingga kini masih dalam tahap uji coba. Lukman menyebut hasil evaluasi dan monitoring akan dijadikan bahan perbaikan sebelum diterapkan secara pada masyarakat umum.

Pada waktu peluncuran, Lukman mengatakan kehadiran Kawasan Tanpa Rokok untuk mendukung terwujudnya Banda Banda Aceh sebagai kota yang sehat. Karena siapa saja dapat mengawasi perokok dan melaporkannya kepada Pemko Banda Aceh.

Kawasan Tanpa Rokok mulai dihidupkan kembali usai berhenti karena Covid-19 yang mewabah pada awal  2020. Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh berharap penerapan KTR bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Dalam uji coba di tingkat PD Kota Banda Aceh, Lukman mengatakan pengawalan pelaksanaan program KTR menjadi tugas bersama. Aplikasi KTR berfungsi untuk mempermudah pemantauan penerapan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

“Hal ini dapat mempermudah kita dalam pemantauan (KTR) lewat aplikasi, tidak hanya mengharapkan pada Dinas Kesehatan dan Satpol-PP saja, melainkan tugas kita bersama,” ujar Lukman.

Lukman juga menegaskan pihaknya akan terus mengevaluasi dan berkomintmen untuk mengawasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok dijajaran Perangkat Daerah (PD) Kota Banda Aceh. Khusus di lingkungan Dinas Kesehatan di setiap bidang aka nada penanggung jawab.

Penerapan KTR

Lukman juga menjelaskan, tahapan uji coba dimulai sejak Kamis (6/10/2022) dengan pembentukan satuan tugas, serta menargetkan kantor-kantor Dinas terlebih dahulu. Sebelum diaplikasikan secara massal kepada masyarakat dalam satu hingga dua bulan mendatang.

‘Baru mulai hari ini pembentukan satgas, hari ini masih tingkat OPD , penerapan ini lebih diutamakan untuk Kepala Dinas terlebih dahulu,” sebut Lukman

Kepala Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh Ridwan mendukung penuh uji coba penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Ia berujar salah satu cara menjaga diri (hifzu nafsi) salah satunya dengan tidak merokok, atau bila merokok jangan sampai merugikan orang lain.

“Pemahaman yang baik dan kesadaran diri yang tinggi akan membuat kita meninggalkan rokok perlahan lahan,” ucap Alidar.

Aplikasi Kawasan Tanpa Rokok Banda Aceh kini hanya tersedia perangkat android, dan dapat diunduh di Play Store.

Artikel SebelumnyaDirektur AirAsia Kunjungi Museum Tsunami Aceh
Artikel Selanjutnya35.618 Jiwa Harus Mengungsi Akibat Banjir di Aceh Utara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here