Data KPK: 43 Persen Mahasiswa Akui Lakukan Plagiarisme

Data KPK: 43 Persen Mahasiswa Akui Lakukan Plagiarisme
Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Foto: KPK RI.

Komparatif.ID, Jakarta— Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan tingginya praktik menyontek dan plagiarisme yang masih terjadi di sekolah dan kampus Indonesia

Hasil survei yang melibatkan lebih dari 449 ribu responden dari 36.888 satuan pendidikan menunjukkan 78 persen sekolah dan 98 persen perguruan tinggi masih menghadapi masalah serius terkait perilaku tidak jujur ini.

Praktik menyontek di sekolah dan kampus bukanlah hal yang baru, namun data terbaru ini menunjukkan masalah tersebut semakin merajalela. Sebanyak 43 persen responden dari perguruan tinggi mengakui melakukan plagiarisme, sementara 6 persen di tingkat sekolah melakukan hal serupa.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan temuan ini harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan. 

Menurutnya, menyontek dan plagiarisme adalah bentuk ketidakjujuran akademik yang dapat merusak nilai-nilai integritas yang seharusnya dijunjung tinggi. Keadaan ini terjadi di mayoritas sekolah dan kampus, yang menunjukkan bahwa pembenahan dalam sistem pendidikan sangat mendesak.

Baca juga: Deep Learning Bukan Hal Baru Dalam Pendidikan Kita

“Menyontek dan plagiarisme adalah bentuk ketidakjujuran akademik yang menggerus nilai integritas. Ini terjadi di mayoritas sekolah dan kampus,” ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/4/2025).

Tak hanya soal menyontek dan plagiarisme, survei ini juga mengungkapkan masalah lain yang mengancam kualitas pendidikan di Indonesia, seperti tingginya tingkat ketidakhadiran guru dan dosen tanpa alasan yang jelas. 

Sebanyak 69 persen siswa mengungkapkan bahwa guru mereka sering terlambat, sedangkan 96 persen mahasiswa melaporkan hal serupa terhadap dosen mereka. 

Indeks Integritas Pendidikan 2024 tercatat berada pada angka 69,50, yang berada dalam kategori korektif. Angka ini menunjukkan perbaikan besar masih diperlukan di berbagai aspek pendidikan, terutama dalam menciptakan budaya akademik yang jujur dan berintegritas.

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, mengatakan data dari SPI akan dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi dan transformasi menyeluruh dalam sistem pendidikan Indonesia. 

“Kami akan menguatkan budaya akademik yang berintegritas, meningkatkan kapasitas SDM, mereformasi tata kelola, dan membangun kolaborasi dengan KPK dalam pengembangan pendidikan antikorupsi,” kata Stella.

Stella menambahkan bahwa empat pendekatan utama akan diterapkan dalam transformasi ini, yaitu berbasis nilai, kesadaran, kepatuhan, dan manajemen risiko. Kolaborasi lintas lembaga diharapkan dapat menanamkan kembali nilai-nilai kejujuran sejak dini, mulai dari bangku sekolah hingga perguruan tinggi.

Artikel SebelumnyaMantan Ketua PAN Sumut Zulkifli Husin Meninggal Saat Sedang Pidato
Artikel Selanjutnya70 Persen Kebutuhan Pangan Aceh Masih Bergantung dari Luar Daerah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here