Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Naik ke Penyidikan

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Naik ke Penyidikan Dirreskrimsus Polda Aceh: CV AJS Bukan Pemenang Tender
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Zulhir Destrian. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Status dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Simeulue naik ke tahap penyidikan. Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Zulhir Destrian, Rabu (16/7/2015) menerangkan, dugaan korupsi proyek jalan tersebut berada di ruas Simpang Jernih Air Dingin-Labuhan Bajau.

Proyek pembangunan jalan tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) APBK Simeulue tahun 2023. Dana tersebut berada di dalam pengelolaan Dinas PUPR Simeulue. Nilai kontraknya mencapai Rp6,614 miliar.

Awalnya proyek tersebut memiliki nilai engineering estimate (EE) senilai Rp7,657 miliar. Namun, pelaksanaan baru dimulai tahun 2023 setelah anggaran tersedia dalam DPA Dinas PUPR setempat.

Proyek itu seharusnya dilaksanakan oleh CV RPJ. Tetapi dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak lain. Termasuk tenaga manajerial yang dipergunakan, tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak atau SPK.

Baca jugaKasus Korupsi BKAD Peusangan Dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh

Perubahan tersebut telah diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Pihak konsultan pengawas juga ikut mengetahuinya. Akan tetapi tetap tidak dilakukan upaya pemutusan kontrak.

Selain telah melakukan pelanggaran administrasi, pelaksana kontrak juga melakukan pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi teknis, dan kekurangan volume. 

Kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Di dalam dugaan korupsi proyek jalan tersebut, tambah Zulhir Destrian, pihak pelaksana tidak memasang agregat kelas A seperti yang tercantum dalam kontrak. Ditemukan kekurangan pada beton struktur F’c 20 MPa sebesar 7,97 m³ dan kekurangan volume batu sebesar 23,57 m³. Selain itu, uang muka juga dibagi kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Penyidik juga mencatat bahwa serah terima pekerjaan 100% dilakukan tanpa pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik di lapangan. Pengawasan konsultan dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan kontrak, sehingga mutu pekerjaan tidak sesuai dengan standar.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi. Penyidik akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Sebelumnya[Orang Hilang] Syakila Remaja Aceh Utara Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Warga
Artikel SelanjutnyaDirreskrimsus Polda Aceh: CV AJS Bukan Pemenang Tender
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here