Korupsi 2,5 T, Pejabat BUMN di Cina Dihukum Mati

pejabat bumn
Bai Tianhui (tengah), mantan manajer umum di anak perusahaan Huarong Asset Management, saat menjalani hukuman di pengadilan pada tanggal 28 Mei 2024. (Foto: AFP/Pengadilan Menengah Rakyat Tianjin No.2)

Komparatif.ID, Beijing—seorang pejabat BUMN di Cina dihukum mati oleh Pengadilan karena terbukti korupsi 2,5 triliun rupiah, atau 1,1 miliar yuan. Keputusan hukuman mati pejabat BUMN tersebut diputuskan pada Selasa (28/5/2024).

Menurut laporan China Central Television (CCTV) oknum pejabat BUMN yang melakukan korupsi bernama Bai Tianhui, bekas General Manager anak perusahaan pengelolaan aset Huarong.

Pejabat BUMN tersebut menyalahgunakan jabatannya sebagai manager. Ia melakukan pelanggaran serius, karena menggunakan posisinya untuk mendapatkan perlakuan menguntungkan terkait akuisisi proyek dan pembiayaan perusahaan.

Bai Tianhui bukan hanya dihukum mati. Hak politiknya dicabut, seluruh asetnya juga disita oleh negara. Dilansir media South China Morning Post, Bai Tianhui adalah pejabat China Huarong kedua yang menerima hukuman tertinggi, setelah mantan bosnya dieksekusi pada tahun 2021.

Baca: Dewi Sandra Diserang Netizen, Padahal yang Korupsi Suami Sandra Dewi

Pengadilan Tiongkok Timur menemukan fakta bahwa Bai Tianhui, mantan manajer umum China Huarong International Holdings (CHIH), memanfaatkan posisinya untuk membantu pihak lain dalam akuisisi dan pembiayaan proyek dengan imbalan sejumlah besar uang, demikian temuan pengadilan.

Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan nilai kejahatan suap yang dilakukan Bai Tianhui sangat besar, kejahatannya sangat serius, dampak sosialnya sangat buruk, dan menyebabkan kerugian yang sangat besar terhadap kepentingan negara dan rakyat.

Dilansir Kantor Berita Xinhua, Para pemimpin tinggi Tiongkok menyatakan pada pertemuan Politbiro pada hari Senin (27/5/2024) yang membahas risiko keuangan mengatakan siapapun yang gagal melaksanakan tugas akan dimintai pertanggungjawaban, dan dihukum berat.

Soal penegakan hukum sektor antikorupsi, Pemerintah Cina Daratan memang sangat progresif. Mereka telah mencanangkan korupsi merupakan musuh utama. Beberapa bulan terakhir telah terlihat beberapa tokoh dari sektor keuangan dan perbankan Tiongkok menjadi sasaran otoritas anti-korupsi.

Pada bulan April, Liu Liange, ketua Bank of China dari tahun 2019 hingga 2023, mengaku menerima suap dan memberikan pinjaman secara ilegal.

Pada bulan yang sama, mantan pimpinan perusahaan perbankan raksasa milik negara Tiongkok, Everbright Group, Li Xiaopeng diselidiki karena pelanggaran berat terhadap hukum.

Terkait data hukuman mati, Pemerintah Cina memang sangat tertutup. Meskipun lembaga internasional seperti Amnesty dan kelompok hak asasi manusia lainnya, terus mendesak, Pemerintah tetap tidak bersedia membuka diri. Para pembela HAM menduga ribuan orang dieksekusi di negara tersebut setiap tahunnya.

Nasib pejabat BUMN di Cina, tidak seberuntung pejabat BUMN di Indonesia. Baru-baru ini korupsi di PT Timah yang melibatkan banyak orang, kasusnya seperti peristiwa selebriti bercerai.

Meskipun media terus memberikan perhatian, dan publik membicarakannya secara luas, aparat penegak hukum di Indonesia masih berputar-putar mencari siapa yang harus membayar serta kasus korupsi sebesar Rp300 triliun masuk ke undang-undang mana. Apakah ke dalam tupoksi Undang-Undang Lingkungan Hidup, ataukah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Alasan kebingungan aparat penegak hukum, karena lokusnya terjadi di dalam lingkungan PT Timah. Padahal perusahaan tersebut merupakan BUMN. Bahkan berkemungkinan yang akan membayar seluruh kerugian negara yaitu perusahaan tersebut.

Artikel SebelumnyaIni Kota Polusi Tertinggi di Dunia, Bukan Jakarta!
Artikel SelanjutnyaDirut BSI Beri Kuliah Umum Literasi Perbankan Syariah di USK
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here