KONI Aceh Buka Penjaringan Calon Ketua Umum 2025-2029

KONI Aceh Buka Penjaringan Calon Ketua Umum 2025-2029
Koni Aceh mulai buka masa penjaringan calon Ketua Umum periode 2025-2029. Foto: KONI Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh resmi membuka tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Aceh periode 2025-2029. Proses ini dimulai sejak 2 September dan akan berlangsung hingga 20 September 2025.

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua KONI Aceh, T Nasruddin Syah, menyampaikan mekanisme ini bukan hanya sekadar tahapan administratif, melainkan bagian penting untuk menentukan figur yang akan memimpin organisasi olahraga di Aceh selama empat tahun mendatang.

Ia menegaskan, proses penjaringan dilakukan secara transparan dengan mengutamakan tanggung jawab agar hasilnya benar-benar melahirkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan.

“Proses penjaringan dan penyaringan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial dalam menentukan sosok pemimpin KONI Aceh empat tahun ke depan,” kata T Nasruddin di Banda Aceh, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, setiap individu yang memiliki kemampuan, visi, serta komitmen untuk memajukan olahraga di Aceh dipersilakan mendaftarkan diri. Namun, sesuai Anggaran Rumah Tangga KONI, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca juga: KONI Aceh Ingin Tiru Kesuksesan Jabar Kelola Olahraga

Calon ketua umum wajib memiliki kemampuan manajerial, ketersediaan waktu, serta pemahaman mendalam mengenai aturan organisasi. Selain itu, calon juga harus berdomisili di Aceh, tidak merangkap jabatan di organisasi olahraga lain, dan menyerahkan dokumen berupa surat pernyataan kesediaan, riwayat hidup singkat, serta komitmen untuk menyampaikan visi dan misi pada Musyawarah Provinsi Luar Biasa KONI Aceh.

Persyaratan dukungan dari anggota KONI juga menjadi syarat utama. Setiap bakal calon harus mengantongi minimal 30 persen dukungan dari KONI kabupaten/kota serta 30 persen dukungan dari pengurus cabang olahraga aktif di Aceh. Dukungan ini hanya berlaku selama masa penjaringan.

“Syarat dukungan ini penting agar calon benar-benar mendapat legitimasi dari anggota,” ujar T Nasruddin.

Tahapan teknis proses penjaringan sudah dijadwalkan secara rinci. Dari 2 hingga 7 September 2025, tim penjaringan menyiapkan berkas pendaftaran. Selanjutnya, pada 8 hingga 20 September 2025, dilakukan pengambilan sekaligus pengembalian dokumen pendaftaran bakal calon

Setelah itu, tim akan melakukan verifikasi dokumen dari 21 hingga 26 September 2025. Nama-nama calon yang lolos verifikasi kemudian akan diserahkan kepada pimpinan sidang Musyawarah Provinsi Luar Biasa KONI Aceh untuk diproses lebih lanjut.
Artikel SebelumnyaMengenang 25 Tahun Wafatnya Jafar Siddiq Hamzah
Artikel SelanjutnyaSri Mulyani Pastikan Tidak Ada Pajak Baru pada 2026
Zikril Hakim
Reporter magang untuk Komparatif.ID. Meliput isu-isu sosial, dan olahraga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here