
Komparatif.ID, Banda Aceh— Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sejumlah barang rumah tangga di sebuah rumah kosong di Desa Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah yang berdomisili di Jakarta meminta penjaga rumah untuk melakukan pengecekan rutin dan mendapati kondisi rumah sudah kosong tanpa perabotan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menjelaskan bahwa rumah tersebut telah lama tidak ditempati selama sekitar dua tahun.
“Ketahuan saat penjaga rumah datang untuk mengecek. Butuh waktu satu minggu untuk para pelaku mengosongkan rumah, karena barang-barang besar tidak mungkin bisa dibawa kabur sekali angkut,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025)
Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial IS (40), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Ingin Jaya, dan MH (37), pedagang asal Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar.
Sementara satu pelaku lain berinisial I (38), yang berperan sebagai otak pencurian, masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga: Pencuri Road Bike Rp65 Juta di Baitussalam Diringkus Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian ini dilakukan pada akhir Oktober 2025. Awalnya, ketiga pelaku bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Ingin Jaya. Setelah sepakat, mereka menuju rumah korban pada malam hari.
Pelaku mendapati salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka, dan dari celah itulah mereka masuk. Salah satu pelaku kemudian mengambil mobil pikap miliknya untuk mengangkut barang-barang curian dari lokasi.
Dalam satu minggu, para pelaku beberapa kali kembali ke rumah tersebut untuk mengangkut berbagai barang, mulai dari meja makan besar, kursi kayu jati, tempat tidur, lemari, kulkas, hingga alat dapur seperti cooker hood dan kompor tanam.
Barang-barang itu kemudian disembunyikan di rumah salah satu pelaku di Banda Aceh, dan sebagian dijual kepada seseorang berinisial FRD dengan harga sekitar Rp11,5 juta.
Hasil penjualan kemudian mereka bagi rata untuk membayar utang, membeli minuman keras, serta kebutuhan pribadi lainnya.
Joko menyebut total kerugian korban mencapai sekitar Rp100 juta. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu set kursi kayu jati, kulkas, meja makan, lemari, dispenser, dan barang pecah belah.
Mobil pikap yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian juga turut disita.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” katanya.
Kedua pelaku yang sudah ditahan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.











