Komparatif.ID, Banda Aceh— Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memuji kinerja Polda Aceh dalam menangani pengungsi Rohingya. Hal tersebut disampaikan anggota DPR RI Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil saat kunjungan kerja spesifik masa persidangan V tahun 2023-2024 di Mapolda Aceh, Jumat (31/5/2024).
Menurut anggota DPR asal Aceh tersebut, Polda Aceh di bawah komando Irjen Achmad Kartiko melakukan penangan pengungsi secara tepat dan akurat, mulai dari pembentukan satuan tugas (satgas) internal, penyelidikan, hingga penegakan hukum.
“Kami tim Komisi III DPR RI yang hadir hari ini mengapresiasi kerja keras Kapolda Aceh beserta jajaran dalam menangani pengungsi Rohingya baik berupa inisiatif membentuk satgas internal, penyelidikan, maupun penegakan hukum. Semua itu sudah kami catat dan akan kami sampaikan ke pimpinan,” ujar Nasir Djamil.
Menurut Nasir Djamil, penanganan pengungsi Rohingya merupakan hal yang memerlukan perhatian serius. Dengan adanya indikasi kriminalitas yang mungkin terjadi di antara mereka, upaya penegakan hukum dan perlindungan menjadi sangat penting.
Sementara itu, kepada Komisi III DPR RI Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menyebutkan bahwa jumlah pengungsi Rohingya di Aceh mencapai 1.084 orang; laki-laki 546 orang dan perempuan 538 orang. Para pungsi tersebut tersebar di tujuh kamp pengungsian sementara yang ada di Provinsi Aceh.
Baca juga: Polda Aceh Amankan 300 Kg Ganja Siap Edar di Nagan Raya
“Saat ini ada 1.084 pengungsi Rohingya di Aceh. Mereka semua telah mendapatkan fasilitas berupa akomodasi alternatif dari UNHCR dan IOM,” kata Achmad Kartiko.
Meski begitu, Achmad Kartiko juga menyampaikan keprihatinan atas berbagai permasalahan yang muncul akibat keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh yang ia nilai belum mendapat respon yang memadai dari UNHCR.
Polda Aceh bersama jajarannya telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pengamanan pengungsi hingga ke tempat penampungan sementara, serta pemeriksaan kesehatan. Mereka juga terus berkoordinasi lintas sektoral dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, Imigrasi, Dinas Kesehatan, Kodim, TNI AL, UNHCR, dan IOM dalam menangani para pengungsi Rohingya.
Upaya yang dilakukan termasuk pembentukan satuan tugas internal untuk mengamankan pengungsi dari luar negeri serta melakukan pengawasan dan pengamanan di kamp penampungan.
Selain itu, Polda Aceh juga aktif melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia).
“Ada beberapa upaya yang telah kami lakukan dalam menangani pengungsi Rohingya. Di antaranya adalah membentuk satgas internal dengan tugas pengamanan pengungsi dari luar negeri yang melibatkan pejabat utama terkait dan para Kapolres. Selain itu juga melakukan pengawasan dan pengamanan camp penampungan, serta melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap para pelaku yang terlibat TPPO dan TPPM,” pungkas Kartiko.