Komparatif.ID,Lhoksukon—KIP Aceh Utara, dituding oleh Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) bertindak curang dalam penentuan kelulusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Lembaga nirlaba yang diketuai oleh Azhar—mantan Ketua DPD II Partai PDIP—menilai Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara banyak melakukan “permainan”.
Dalam siaran persnya, Jumat (16/12/2022) Azhar menyebutkan sejumlah kejanggalan telah terlihat sejak proses seleksi melalui sistem CAT. KIP Aceh Utara tidak mengumumkan secara terbuka.
Baca juga: Piala Dunia, Tuhan & Sepakbola
Selain itu, setelah nama-nama di-publish secara terbatas, kandidat yang diumumkan lulus CAT melebihi tiga kali lipat dari kebutuhan. Bahkan ada yang 22 orang.
Kepentingan partai politik peserta pemilu, menurut Azhar juga sangat besar. Sejumlah nama yang tidak layak, ternyata lulus proses CAT.
Dia juga mengatakan, sejumlah orang yang integritasnya sudah tercoreng karena bertindak curang pada Pileg 2019, kembali lulus menjadi panitia ad hoc PPK. Artinya, KIP Aceh Utara mengabaikan rekam jejak buruk peserta seleksi.
“Setelah diumumkan nama-nama peserta yang lulus menjadi PPK pada 15 Desember 2022, muncul nama orang yang pernah menjadi PPK dan pada pemilu lalu diduga telah melakukan kecurangan,” sebut Azhar.
Menurut pria tersebut, mereka yang tercoreng namanya tersebut, pernah bertindak curang ketika melakukan rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan. Dengan lulusnya kembali mereka sebagai PPK, maka semangat demokrasi akan terancam.
“Penyelenggaraan pemilu menghendaki dilaksanakan oleh orang-orang berintegritas. Bukan ianya yang merupakan titipan untuk memenangkan pihak tertentu. Dengan peristiwa ini saya khawatir kualitas pesta demokrasi di Aceh Utara akan tercoreng lagi. Ini tentu akan merugikan banyak pihak,” sebutnya.
Ia menyebutkan contoh PPK yang lulus di Kecamatan Geureudong Pase, dan seorang mantan anggota PPK Seneuddon yang sekarang lulus di Geureudong Pase. Mereka berlima pernah dilaporkan oleh salah satu partai politik ke Panwaslih pada pemilu 2019 karena diduga telah bertindak curang dalam rekapitulasi suara.
Hasil telaah dokumen lama yang dilakukan oleh Komparatif.id, pada Jumat (26/4/2019), DPC Partai Demokrat Aceh Utara melaporkan PPK Geureudong Pase ke Bawaslu Aceh Utara, karena diduga telah bertindak curang. Mereka menggelembungkan suara salah satu partai politik. Di formulir C1 suara partai yang digelembungkan suara, hanya mendapatkan 500 suara rakyat. Namun setelah digelembungkan di tingkat kecamatan, berhasil memperoleh 1000 suara.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh panwaslih Aceh Utara, akhirnya diputuskan pihak PPK Geureudong Pase telah melakukan kesalahan rekapitulasi yang menyebabkan partai peserta pemilu merugi.
Ketua Panwaslih Aceh Utara Yusriadi, Selasa (30/4/2019) mengatakan telah memutuskan dilakukan penghitungan ulang seluruh kotak suara.
Sejumlah orang menyayangkan lulusnya kembali beberapa PPK yang pernah terlibat tindakan disintegitas, karena komisioner KIP Aceh Utara rerata merupakan orang yang pernah terlibat dalam isu-isu demokrasi dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di sejumlah LSM yang cukup ternama di Serambi Mekkah.
Sebelum menjadi komisioner KIP Aceh Utara, kiprah mereka sangat dihargai dan menjadi salah satu pilar demokrasi yang sangat penting di Aceh.
Ketua Komisioner KIP Aceh Utara Zulfikar,S.H, kepada Komparatif.ID, Sabtu (17/12/2022) mengatakan pihaknya telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi dan penetapan panitia ad hoc PPK, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Mantan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe tersebut mengatakan pihaknya bertindak sesuai aturan. “Intinya kami sudah bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” terangnya.