Komparatif.ID, Banda Aceh— Komisi Informasi Aceh (KIA) menolak seluruh tuntutan YLBHI-LBH Banda Aceh dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik yang melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Aceh.
Keputusan ini diambil usai digelarnya sidang sengketa publik pada Selasa (10/10/2023) di aula kantor Komisi Informasi Aceh (Kominsa), Kota Banda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto yang juga menjabat sebagai Pejabat PPID Polda Aceh menjelaskan, pemohon awalnya mengajukan gugatan terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada PPID Polda Aceh. Mereka meminta beberapa salinan surat dan dokumen terkait penanganan kasus tertentu. Namun, gugatan ini tidak diterima dengan baik oleh Polda Aceh.
Joko menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada alasan yuridis yang kuat. Menurutnya, informasi yang diminta oleh pemohon termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Ini berarti bahwa informasi tersebut tidak bisa diberikan kepada pemohon karena alasan tertentu yang diatur dalam hukum.
“Seluruh informasi yang dimohon atau disengketakan oleh pemohon ditolak dalam sidang KIA. Hal ini dikarenakan semua informasi yang diminta masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan,” ujar Joko.
Baca juga: Ciduk Abu Laot, Nasir Djamil Puji Polda Aceh
Salah satu alasan utama penolakan ini adalah karena informasi yang diminta oleh pemohon dapat membuka rahasia pribadi seseorang. Hal ini melanggar Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Joko menegaskan Polda Aceh harus melindungi hak privasi individu dan menghindari potensi pengungkapan yang tidak diinginkan.
Selain itu, Polda Aceh juga mengkhawatirkan bahwa memberikan surat-surat dan dokumen yang diminta oleh pemohon dapat menghambat proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Ini bisa menjadi masalah serius dalam penegakan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, Polda Aceh memiliki alasan yang kuat untuk menolak permintaan informasi tersebut.
Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa alasan-alasan ini telah disampaikan kepada pemohon sebelum masuk ke tahap sidang di KIA. Hasil sidang KIA menunjukkan seluruh informasi yang disengketakan oleh pemohon ditolak, mengikuti ketentuan yang telah dijelaskan oleh Polda Aceh.
“Informasi yang disengketakan ditolak seluruhnya dalam sidang KIA karena masuk dalam informasi yang dikecualikan. Polda Aceh juga punya alasan kuat untuk tidak memberikan informasi yang disengketakan tersebut,” pungkas Joko.