Keuchik S [Bukan] Tersangka Satu-satunya

Ketua BKAD Peusangan Keuchik S ditahan keuchik subarni
Keuchik S, yang merupakan Ketua BKAD Peusangan, ditahan Kejari Bireuen dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bimtek desa ke Jawa Timur dan Bali. Dia ditahan pada Kamis (19/12/20224) setelah sebelumnya dijemput ke rumahnya. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen–Keuchik S selaku Ketua BKAD Peusangan, merupakan tersangka pertama dalam kasus “pembegalan” dana desa di Bireuen mengatasnamakan bimbingan teknis ke luar Aceh. Dua tahun lalu, mafia yang menyasar dana desa di Bireuen pesta pora. Ratusan miliar uang milik rakyat Bireuen dihambur-hamburkan atas nama peningkatan kapasitas.

Di Bireuen, Keuchik S dikenal sebagai salah satu keuchik yang sangat aktif mendukung, dan kemudian menjadi pemain utama bisnis bimtek yang menyasar dana desa sebagai sumber anggaran.

Tapi sepandai-pandai tupai melompat, suatu saat pasti jatuh juga.

Keuchik S menjadi orang pertama di Bireuen yang menjadi tersangka dalam kasus mafia bimtek di Bireuen. Apakah ia menjadi uji petik Kejaksaan Negeri Bireuen? Ataukah ia menjadi kelinci percobaan penegakan hukum?

Kamis pagi, 19/12/2024) tersebar isu bila Ketua Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan (BKAD) Peusangan, Keuchik S, akan melarikan diri ke Malaysia. Sejumlah keuchik yang diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Bireuen, mengaminkan bila isu tersebut bukan isapan jempol belaka.

Baca: Ditentang Kajari, Pj Bupati Bireuen Batalkan Bimtek Ketua PKK Bireuen ke Jabar

Tak mau kalah langkah, Kajari Bireuen H. Munawal Hadi,M.H, memerintahkan timnya menjemput paksa Keuchik S ke rumahnya di Peusangan. Tiba di sana, anak yang bersangkutan mengatakan bila ayahnya tidak berada di rumah. Tim Kejari Bireuen tidak percaya. Mereka menunggu di luar. Akhirnya, setelah ditunggu sekian lama, S keluar. Ia pun diboyong ke Kantor Kejari.

Baca: Ketua BKAD Peusangan Ditahan 

Di sana, dia diperiksa lebih dua jam oleh tim auditor dari BPKP Aceh. Keuchik S tidak dapat berkilah. Ia pun ditahan. Rompi orange ia kenakan sendiri tanpa bantuan. Wajahnya Nampak tak bergairah. Tapi ia tidak dapat memilih.

Penahanan terhadap Keuchik S menimbulkan bermacam dugaan. Apakah hanya dia yang akan menjadi pesakitan? Ataukah masih ada oknum lain yang sapu pakat saboeh keunira dengan S dalam merengkuh untung secara kurang sedap.

Orang-orang di Bireuen mulai bertanya-tanya, bagaimana dengan mantan Ketua Apdesi Peusangan? Bagaimana dengan Camat Peusangan Teguh Tefan? Bagaimana dengan bawahan Teguh Tefan di Kantor Camat? Bagaimana dengan keuchik-keuchik lain yang selama ini dikenal sebagai supporter utama bimtek desa ke luar daerah?

Bahkan banyak juga yang bertanya bagaimana dengan pelaku bisnis “begal dana desa” di luar Kecamatan Peusangan? Apakah mereka ikut diproses seperti Keuchik S?

Disasar dengan berbagai pernyataan, Kejari Bireuen memberikan jawaban bahwa dengan keterbatasan yang dimiliki pihaknya, berbagai peristiwa yang diduga melawan hukum, tidak bisa diselesaikan seluruhnya dalam sekali hentakan.

Kejaksaan Negeri Bireuen memiliki berbagai keterbatasan. Selain keterbatasan personel, juga keterbatasan anggaran. Serta keterbatasan yang lain.

Dengan demikian, tidak semuanya dapat ditangani dalam satu waktu. Ia berkomitmen, setiap kasus yang telah mulai diproses, akan dituntaskan.

Khusus untuk kasus penyalahgunaan dana studi banding ke Jawa Timur dan Bali, Munawal Hadi meminta semua orang menahan diri berasumsi. Proses hukum masih berjalan. Siapa saja yang terlibat akan mendapatkan porsi masing-masing di dalam hukum.

Munawal mengatakan pada Senin, 23 Desember 2024, tim penyidik dan auditor BPKP Aceh akan menggelar ekspos kasus tersebut. “Siapa yang selanjutnya akn menjadi tersangka? Kita tunggu saja pada Senin ya,” kata Munawal.

Artikel SebelumnyaSetiap Bulan Ismail Rasyid Dirayu Beli Jet Pribadi Oleh Owner Private Jet
Artikel SelanjutnyaKetika Mensos Gus Ipul Kena “Jebakan” Ketum SMSI
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here