Komparatif.ID, Banda Aceh—ketua PDIP Aceh Muslahuddin Daud, Senin (8/5/2024) dilaporkan ke SPKT Polda Aceh dalam kasus penipuan yang membuat pelapor rugi Rp300 juta.
Ketua PDIP Aceh Muslahuddin Daud diadukan ke polisi karena diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 378 KUHP, 372, dengan nomor laporan polisi: LP/B/100/V/2023/SPKT/Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Kridiyanto, Rabu (10/5/2023) mengatakan pihaknya sudah menerima laporan pengaduan tentang Ketua PDIP Muslahuddin Daud yang dilaporkan ke polisi karena dugaan penipuan.
Baca: Kobar Perlawanan “Banteng Daerah” Terhadap Ketua di Serambi Mekkah
“Benar, adanya laporan yang masuk melalui SPKT Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana penipuan pada 8 Mei lalu, dengan kerugian korban Rp300 juta. Namun, laporan tersebut masih dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Aceh,” terang Joko Krisdiyanto.
Seorang polisi bernama Nazwir Riadi, melaporkan Muslahuddin Daud ke polisi karena merasa bahwa sang politisi telah menipunya hingga membuat ia merugi Rp300 juta.
Dalam laporan tersebut Nazwir Riadi mengadukan bahwa pada Januari 2023 ia telah menyerahkan uang Rp300 juta kepada Muslahuddin Daud, karena yang bersangkutan menjamin dapat membantu meluluskan Nazwir mengikuti Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Bila ia gagal, maka uang tersebut akan dikembalikan secara utuh.
Nazwir meminta waktu dua hari. Untuk mendapatkan uang sebanyak itu dia harus menjual mobilnya terlebih dahulu. Setelah mobil dapat dijual, Nazwir kembali menemui Muslahuddin di sebuah warkop di bilangan Lampineung, Banda Aceh.
Setelah timbul kesepakatan, Muslahuddin Daud dan Nazwir berangkat ke Bank Central Asia (BCA) Kuta Alam, Banda Aceh. Di halaman BCA, Nazwir menyerahkan uang Rp300 juta kepada Muslahuddin. Penyerahan uang dilakukan pada Kamis (9/2/2023).
Namun setelah hasil seleksi SIP keluar, nama Nazwir Riadi tidak ada di dalam daftar yang lulus. Ia menelepon perantara antara dirinya dan Muslahuddin. Mereka bertiga kembali menjalin komunikasi. Mus mengaku bahwa Nazwir akan masuk dalam lulusan susulan yang akan disampaikan seminggu kemudian.
Namun, ibarat punguk merindukan bulan. Seperti janda yang mengharap kembali menjadi perawan. Janji Mus tak membuahkan hasil mengembirakan. Impian Nazwir lulus SIP pun hanya menjadi angan-angan.
Namun, menurut catatan dalam laporan Nazwir, Muslahuddin kembali berjanji bahwa pada 16 April 2023, yang bersangkutan akan mendapatkan surat rekomendasi pemanggilan masuk pendididkan. Lagi-lagi, ibarat menggenggam angin, janji Ketua PDIP Aceh Muslahuddin Daud tidak terbukti.
Mereka kembali bertemu dan Ketua PDIP Aceh Muslahuddin Daud meminta Nazwir bersabar hingga 25-27 April 2023. Bila pada tanggal tersebut sang polisi tidak mendapatkan pemanggilan, maka uang yang telah diberikan kepada Mus, akan dikembalikan seutuhnya, paling lambat 5 Mei 2023. Namun janji itu kembali tak dapat dipegang. Nazir tak juga lulus SIP, dan uangnya tak juga dikembalikan.
Ketua PDIP Aceh Muslahuddin Daud yang dikonfirmasi sejak pagi, Rabu (10/5/2023) belum memberikan jawaban.