
Komparatif.ID, Bireuen— Mulai Minggu (18/1/2026) kendaraan besar over kapasitas dilarang melintasi jembatan bailey Kutablang, Bireuen. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kondisi jembatan darurat tersebut agar tetap aman digunakan dan tidak mengalami kerusakan yang dapat mengganggu akses transportasi masyarakat.
Juru Bicara Penanganan Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin, mengatakan pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan serta evaluasi teknis yang telah dilakukan terhadap kondisi jembatan.
Menurutnya, pembatasan di jembatan bailey Kutablang diperlukan karena masih ditemukan kendaraan yang memaksa melintas meski muatannya melebihi kapasitas yang telah ditetapkan.
“Pembatasan tersebut didasarkan pada hasil laporan dan evaluasi teknis, dengan pembatasan ini kita berharap tidak ada lagi kendaraan yang nakal, yang memaksa menerobos jembatan ini meski muatannya melebihi kapasitas yang ditetapkan,” kata Murthalamuddin, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan Jembatan Bailey Kutablang memiliki peran penting sebagai salah satu akses vital masyarakat.
Jembatan tersebut menjadi urat nadi transportasi di jalur lintasan Banda Aceh–Medan. Apabila jembatan darurat ini kembali rusak, dampaknya akan dirasakan secara luas, terutama terhadap aktivitas perekonomian masyarakat Aceh yang bergantung pada kelancaran arus barang dan jasa.
Baca juga: Jembatan Bailey Kutablang Sudah Bisa Dilalui Masyarakat
“Jembatan Krueng Tingkeum ini satu-satunya jembatan utama penghubung jalan nasional Medan–Banda Aceh,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan Dinas PUPR Bireuen, kendaraan yang diizinkan melintas mulai Minggu dibatasi hanya untuk kendaraan maksimal dua sumbu tipe 1.2. Selain itu, bus antarkota antarprovinsi tiga sumbu serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas milik Pertamina juga masih diperbolehkan melintas. Adapun ketentuan lainnya, tinggi kendaraan tidak boleh melebihi empat meter dengan berat total maksimal 30 ton.
Murthalamuddin menegaskan, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak akan diizinkan melintas dan akan dikenakan sanksi berupa putar balik. Pengemudi juga diwajibkan memindahkan muatan ke kendaraan lain yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Langkah ini diambil demi keselamatan bersama dan untuk mencegah kerusakan lebih parah yang justru dapat memutus akses transportasi warga,” ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah bersama aparat terkait akan melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Murthalamuddin mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas.











