
Komparatif.ID, Sigli— Seorang perempuan asal Sigli, Pidie, harus menelan pil pahit setelah calon tunangan yang dikenalnya lewat permainan daring Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) membawa kabur enam mayam emas dan sepeda motornya.
Pelaku berinisial JF (26), warga Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, ditangkap pada Minggu (19/10/2025) di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Gampong Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Dari hasil penyelidikan, JF diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan terhadap korban yang dikenalnya lewat game daring tersebut.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar membenarkan penangkapan itu. “Pelaku berhasil diamankan berkat hasil penyelidikan cepat personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Utara,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Polres Pidie Jaya Resmikan Masjid Al-Fahri, Dorong Personel Rutin Salat Berjamaah
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna putih hitam bernopol BL 4311 JB, dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo dan Infinix, saldo judi online sebesar Rp4 juta, serta uang tunai senilai Rp1.400.000.
Kasus ini bermula ketika korban dan pelaku berkenalan lewat game Mobile Legends pada Februari 2025. Hubungan keduanya berlanjut intens hingga pelaku berencana datang ke Sigli untuk bertemu langsung dengan korban dan keluarganya.
Pada 6 Oktober 2025, pelaku tiba di Terminal Sigli dan dijemput oleh korban. Keduanya kemudian mencari tempat kos di kawasan Pante Teungoh Sigli.
Empat hari kemudian, 10 Oktober 2025, pelaku dibawa ke rumah korban di Kecamatan Delima untuk bersilaturahmi dengan keluarga. Pertemuan itu membuat keluarga korban semakin yakin hubungan keduanya serius dan menuju pertunangan. Namun, kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kejahatan.
Pada Jumat sore, 17 Oktober 2025, pelaku berpura-pura meminta izin untuk melaksanakan salat magrib di kamar korban. Saat itulah ia melihat laci yang tidak terkunci dan mengambil emas seberat enam mayam.
Tak berhenti di situ, pelaku juga meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak keluar sebentar dan berjanji mengembalikannya keesokan hari. Namun pelaku tak pernah kembali, meninggalkan korban yang kebingungan dan kehilangan harta benda.
Dedy Miswar menyebutkan, dari hasil interogasi awal, JF mengakui seluruh perbuatannya. Emas hasil curian telah dijual di sebuah toko emas di Pasar Beureunuen.
“Pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Pidie untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP tentang pencurian dan penggelapan,” jelas Dedy.











