Kemenekraf Bantah Danai Produksi Film Merah Putih: One for All

animasi merah putih Kemenekraf Bantah Danai Produksi Film Merah Putih: One for All
Animasi Merah Putih One For All dirujak netizen. Kualitas yang ditampilkan di dalam trailer dinilai sangat buruk.

Komparatif.ID, Jakarta— Kemenekraf bantah danai produksi film Merah Putih: One for All. Pihak kementerian juga menegaskan tidak memfasilitasi proses produksi maupun promosi film tersebut.

Dalam keterangan resmi pada Selasa (12/8/2025), Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyampaikan pihaknya menghargai setiap karya yang dihasilkan para pelaku industri ekonomi kreatif, selama karya tersebut memberikan dampak positif bagi sektor tersebut.

Meski demikian, kementerian memastikan tidak terlibat secara langsung dalam pendanaan maupun pelaksanaan produksi film Merah Putih: One for All.

“Kehadiran film berjudul Merah Putih: One for All tengah menjadi perbincangan publik. Kementerian Ekonomi Kreatif meyakini bahwa setiap pegiat ekraf patut diberikan ruang untuk berkarya dan kesempatan untuk berkreasi, sejauh itu dapat memberikan dampak positif khususnya bagi sektor ekonomi kreatif,” tulis pernyataan resmi Kemenekraf.

Baca juga: Film Animasi Merah Putih: One For All  Dirujak Netizen

Kemenekraf mengungkapkan pada 7 Juli 2025, tim produksi film Merah Putih: One for All sempat melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar.

Dalam pertemuan tersebut, Irene memberikan sejumlah masukan terkait peningkatan kualitas film animasi tersebut. Namun, Kemenekraf bantah danai produksi film Merah Putih: One for All.

Kemenekraf menegaskan audiensi itu tidak berarti adanya dukungan finansial atau fasilitas produksi dari pihak kementerian.

“Kementerian Ekraf menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan dukungan bersifat finansial maupun fasilitasi produksi dan promosi terhadap film Merah Putih: One for All,” jelas pernyataan itu.

Selain itu, Kemenekraf juga menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kelayakan penayangan sebuah film. Kemenekraf menyebut proses kurasi dan penentuan penayangan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak distributor atau pemilik bioskop.

“Lebih lanjut, Kementerian Ekraf tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kurasi, apalagi meloloskan atau tidaknya sebuah tayangan film. Proses kurasi dan seleksi penayangan menjadi kewenangan pihak distributor, dalam hal ini pemilik bioskop,” tambahnya.

Artikel SebelumnyaTPP ASN Aceh Besar Cair, Dilakukan Secara Bertahap
Artikel SelanjutnyaDubes AS Hingga SBY Dijadwalkan Hadiri Diskusi 20 Tahun Damai Aceh Besok

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here