Komparatif.ID, Banda Aceh—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menyetujui pengangkatan dan pelantikan 79 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Aceh.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) bernomor 100.2.2.6/2781/OTDA yang diterbitkan pada 6 Mei 2025, dengan status “sangat segera”.
Persetujuan ini merupakan tanggapan atas permohonan yang diajukan Pemerintah Aceh melalui surat Gubernur Aceh nomor Peg.800/127/P3/2025 tanggal 29 April 2025.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh meminta izin untuk memberhentikan, mengangkat, dan melantik pejabat dalam jabatan administrasi sebagai bagian dari penataan birokrasi daerah.
Baca juga: DPR RI Gelar Fit and Proper Test Capim & Dewas KPK
Meski telah memberikan lampu hijau, Kemendagri menyertakan peringatan. Dalam surat tersebut ditegaskan apabila pelantikan dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan data yang tidak benar, maka persetujuan itu otomatis gugur. Kebijakan Gubernur yang berkaitan dengan persetujuan tersebut juga akan dianggap tidak sah.
“Apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Mendagri ini batal dan segala kebijakan Gubernur Aceh terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah,” bunyi pada poin tiga surat tersebut.












