
Komparatif.ID, Bireuen— Dua pengedar uang palsu di Bireuen berinisial RAM dan RF ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen usai serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian, Kamis (10/7/2025).
RAM dan RF diduga mulai memproduksi dan mengedarkan uang palsu secara mandiri dari rumah milik RAM di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, pada Minggu (2/3/2025). Uang palsu tersebut dicetak menggunakan printer dengan metode timbal balik dan memanfaatkan kertas merek G Natural.
Setelah dicetak, RF bertugas menyortir hasil cetakan untuk menentukan apakah layak diedarkan atau tidak. Jika dianggap layak, RF kemudian memotong uang tersebut mengikuti ukuran dan bentuk uang asli sebelum disimpan di dalam kamar RAM. Sebagian lainnya disimpan dalam kantong milik RF untuk dibelanjakan di sejumlah lokasi.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu, 1 Remaja di Keude Matang Diringkus Aparat
Kegiatan ilegal ini akhirnya terendus pihak kepolisian. Pada Rabu, (16/4/2025), tim Polres Bireuen menggerebek rumah RAM dan berhasil menangkap kedua tersangka. Saat penggeledahan, polisi menemukan 23 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri yang bervariasi, 33 lembar uang pecahan Rp50.000 emisi tahun 2016, tiga lembar pecahan Rp20.000 dari tahun emisi 2016 dan 2022, serta satu lembar uang palsu pecahan Rp5.000 emisi tahun 2022.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit printer merek Epson L8050 dan satu unit laptop merek Dell yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.
Akibat perbuatannya RAM dan RF diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.