Komparatif.ID, Bireuen— Kejaksaan Negeri Bireuen (Kejari) Bireuen menggelar penyuluhan hukum Jaksa Masuk Dayah di Pesantren Terpadu Al-Muslim, Kecamatan Peusangan, Selasa (11/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S H., M.H, melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H.,M.H menjelaskan, penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pesantren dan para santri mengenai hukum, khususnya terkait dengan perlindungan anak dan hukum jinayat berdasarkan UU No.35 Tahun 2014 dan Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Bireuen menerangkan berbagai aspek hukum, termasuk ancaman pidana atau uqubat yang bisa diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran hukum.
Salah satu fokus penyuluhan Jaksa Masuk Dayah ialah pencegahan pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan pesantren. Dalam paparannya, Abdi Fikri menyampaikan langkah-langkah preventif yang dapat diambil untuk mencegah pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan pesantren.
Baca juga: 24 Wartawan di Bireuen Dibekali Dasar-Dasar Jurnalistik
Beberapa langkah pencegahan penting yang dibahas termasuk meningkatkan keberanian diri untuk menolak atau melaporkan bila diancam, berpakaian sopan dan wajar, menjaga organ intim serta alat reproduksi, menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua dan guru, serta waspada terhadap rayuan yang mungkin mengancam keselamatan.
Program Jaksa Masuk Dayah merupakan inisiatif Kejaksaan Negeri Bireuen untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan santri yang sedang menimba ilmu di pesantren atau dayah. Program serupa sebelumnya telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejari Bireuen berkomitmen untuk meneruskan program ini dengan mengunjungi berbagai pesantren di wilayahnya.
Kejaksaan Negeri Bireuen berharap bahwa kegiatan seperti Jaksa Masuk Dayah dapat memberikan pengetahuan hukum yang lebih baik kepada anak-anak pesantren. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum, santri di pesantren diharapkan mengenali tanda-tanda pelanggaran hukum, dan segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan terlindungi bagi mereka.