Usut Dugaan Korupsi SPPD, Jaksa Geledah Kantor Inspektorat Aceh Besar

Usut Dugaan Korupsi SPPD, Jaksa Geledah Kantor Inspektorat Aceh Besar
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar saat menggeledah kantor Inspektorat Aceh Besar terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas, Senin (4/7/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jantho— Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat Aceh Besar terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam rentang waktu tahun 2020 hingga Mei 2025. Penggeledahan berlangsung selama sembilan jam pada Senin (4/7/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan penggeledahan untuk mengumpulkan dokumen dan menemukan alat bukti yang dapat memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat.

“Penggeledahan berlangsung selama sembilan jam. Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan dokumen dalam rangka mencari alat dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin.

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen diamankan dan dibawa oleh tim penyidik untuk dianalisis lebih lanjut. Seluruh proses, menurut Filman, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selanjutnya, tim penyidik memeriksa dan menganalisa lebih lanjut dokumen tersebut. Penyidik juga memastikan semua proses dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca juga: Jaksa Periksa 14 Saksi Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar

Penggeledahan kantor Inspektorat Aceh Besar merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 14 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh Kejari Aceh Besar.

Para saksi yang diperiksa dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengelolaan dan penggunaan anggaran perjalanan dinas pada instansi tersebut.

Pemeriksaan itu sendiri ditujukan untuk memperjelas posisi serta peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas, sekaligus mengumpulkan bukti pendukung untuk menentukan arah penyidikan dan potensi penetapan tersangka.

Filman Ramadhan menegaskan penyidik tengah mendalami sejauh mana penggunaan anggaran SPPD dalam kurun waktu lima tahun terakhir, termasuk nilai kerugian negara yang kemungkinan ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut diambil setelah tim penyelidik menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Besar sejak tahun 2020 hingga Mei 2025.

Artikel SebelumnyaMuhammad Jadi Nama Bayi Laki-laki Paling Populer di Inggris
Artikel SelanjutnyaBareskrim Tahan Gibran Terkait Penggelapan Dana eFishery

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here