Kejagung Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Rp9 T di Kemendikbudristek

Kejagung Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Rp9 T di Kemendikbudristek
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat tiba di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Foto: CNBC Indonesia.

Komparatif.ID, Jakarta— Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022. 

Nadiem Makarim hadir di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, pada Senin pagi, (23/6/2025), sekitar pukul 09.10 WIB.

Dengan mengenakan kemeja krem dan celana panjang hitam, Nadiem Makarim memasuki area pemeriksaan. Ia datang ditemani oleh empat orang tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan terhadap pendiri Gojek itu dilakukan untuk mendalami peran dan pengetahuannya seputar proses serta fungsi pengawasan dalam program pengadaan bantuan laptop pendidikan berbasis sistem operasi Chrome.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik akan menggali sejauh mana pengetahuan Nadiem Makarim terkait proyek tersebut, termasuk kemungkinan adanya perannya dalam pelaksanaan kebijakan. 

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Kejagung dalam mengungkap potensi pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek yang menelan dana hampir Rp10 triliun.

Baca jugaPenampakan Uang Korupsi Fasilitas Ekspor CPO Wilmar Group Rp11,8 Triliun

“Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam pelaksanaan pengadaan,” ucapnya melansir Antara, Senin (23/6/2025).

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kediaman tiga orang yang terkait dengan Nadiem Makarim, yaitu dua mantan staf khususnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta mantan konsultan kementerian, Ibrahim Arif. 

Ketiganya telah dicegah ke luar negeri sejak 4 Juni 2025, meski Jurist Tan diketahui telah lebih dulu berada di luar negeri. Hingga kini, hanya Fiona dan Ibrahim yang telah memenuhi panggilan penyidik, sementara Jurist Tan belum hadir.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan adanya rekayasa teknis dalam proses pengadaan. Salah satu temuan penting adalah dugaan pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak untuk mengarahkan kajian teknis agar mengutamakan penggunaan Chromebook. 

Padahal, menurut Harli, hasil uji coba pada tahun 2019 oleh Pustekom Kemendikbudristek terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan hasil yang tidak efektif.

Tim teknis sempat merekomendasikan penggunaan perangkat dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut diduga diabaikan, dan diganti dengan kajian baru yang menyarankan penggunaan sistem operasi Chrome. 

Keputusan itu kini menjadi sorotan utama dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp9,982 triliun ini, yang berasal dari gabungan dana satuan pendidikan sebesar Rp3,582 triliun dan dana alokasi khusus senilai Rp6,399 triliun.

Artikel SebelumnyaMualem Larang Penerimaan Murid Baru Jadi Lahan Uang Panas
Artikel SelanjutnyaIran Berencana Tutup Selat Hormuz

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here