
Komparatif.ID, Banda Aceh— Aktivitas belajar mengajar di seluruh madrasah di Banda Aceh pada Senin, (1/9/2025) besok akan dilakukan secara daring. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Kota Banda Aceh, Syafruddin, usai melakukan koordinasi dengan Kabid Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.
“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Kabid Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Aceh melalui telepon dan merujuk SE Sekjen No 28 Tahun 2025, maka besok siswa/i belajar secara online di rumah,” terang Syafruddin, Minggu malam (31/8/2025).
Syafruddin menjelaskan aktivitas KBM secara daring tidak hanya berlaku untuk madrasah di Banda Aceh, Kementerian Agama (Kemenag) menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya untuk menggelar pembelajaran secara daring pada Senin dan Selasa, 1–2 September 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi semua jenjang mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), hingga Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di seluruh Indonesia.
Baca juga: Ini Rute Aksi Unjuk Rasa di Banda Aceh Besok
Kemenag menilai langkah ini penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan siswa, guru, serta tenaga kependidikan imbas terjadinya aksi unjuk rasa di berbagai wilayah di Indonesia.
Instruksi siswa untuk belajar dari rumah bertepatan dengan rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar Aliansi Rakyat Aceh (ARA) di depan kantor DPR Aceh, Banda Aceh, pada Senin, (1/9/2025) besok.
Aksi unjuk rasa yang digelar ARA telah diberitahukan secara resmi kepada pihak berwenang. Dalam surat pemberitahuan Polresta Banda Aceh yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh, aksi akan berlangsung pada Senin, 1 September 2025, pukul 09.00 WIB di kantor DPRA, Jalan Tgk. H. M. Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Pihak kepolisian juga meminta agar Dinas Pemadam Kebakaran menyiagakan satu unit mobil damkar di sekitar lokasi aksi. Permintaan itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi jika terjadi kericuhan yang berpotensi menimbulkan dampak lebih luas. Penyiagaan tersebut menjadi bagian dari langkah kontinjensi aparat keamanan sesuai dengan aturan yang berlaku.