Katibul LWN Gelar RDPU perubahan Qanun di Lhosukon

Sebagian peserta RDPU Qanun Wali Nanggroe berfoto bersama seusai pembahasan. Foto: Ist.
Sebagian peserta RDPU Qanun Wali Nanggroe berfoto bersama seusai pembahasan. Foto: Ist.

Komparatif.ID, Lhoksukon— Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Perubahan Qanun Lembaga Wali Nanggroe tahun 2022, digelar di Oproom Kantor Bupati Aceh Utara, Lhoksukon, Jumat siang (19/8/2022).

Rapat yang digelar pukul 14.00 WIB dihadiri oleh berbagai unsur, baik dari Komisi A DPRA, Pemerintah Aceh, tim ahli, maupun stakeholder lainnya.

Katibul Lembaga Wali Nanggroe yang juga Pj Bupati Aceh Utara Azwardi Abdulah, menyebutkan, dirinya sengaja memanfaatkan masa kepemimpinannya untuk membawa sebanyak-banyaknya kegiatan yang berhubungan dengan dirinya ke Aceh Utara.

Aceh Utara, khususnya Kota Lhoksukon membutuhkan banyak rangsangan agar geliatnya bertambah kuat. Dengan adanya kegiatan yang dihadiri oleh peserta dari luar Aceh Utara, perputaran uang di sana akan semakin bagus.

“Ini salah satu trigger instan yang dapat saya lakukan, menghadirkan sumber daya apa pun, demi mendukung daya ekonomi di Aceh Utara,” kata Azwardi.

Seusai RDPU pada pukul 16.00 WIB, Azwardi Abdullah menjamu peserta rapat di Warkop Dayah Kupie di Teupin Punti.

Artikel SebelumnyaMeski Casemiro Hengkang, Madrid Tetap Tidak Akan Belanja Pemain
Artikel SelanjutnyaGara-gara Elon Musk, Token Palsu Manchester United Melonjak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here