Kasus Vidio.com Perkarakan 19 Warkop di Aceh yang Tayangkan Nobar Ilegal Dihentikan

Kasus Vidio.com Perkarakan 19 Warkop di Aceh yang Tayangkan Nobar Ilegal Dihentikan
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilaporkan platform penyiaran digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengatakan proses penghentian penanganan kasus ini dilakukan setelah pihak pelapor, yakni Vidio.com, mencabut laporan mereka.

Pencabutan laporan itu bukan tanpa alasan, melainkan hasil dari mediasi yang sebelumnya difasilitasi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf.

Mediasi yang berlangsung beberapa waktu lalu itu menghasilkan kesepahaman antara Vidio.com dengan para pengusaha warkop yang sempat dilaporkan.

“Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas,” ujar Zulhir saat dikonfirmasi, Kamis, (2/9/2025).

Baca juga: Gara-gara Nobar Liga Champion, Warkop di Banda Aceh Kena Denda 150 Juta

Ia menjelaskan penghentian perkara yang diajukan Vidio.com dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah mediasi dan pencabutan laporan, penyidik tetap harus melengkapi sejumlah tahapan administrasi agar para pihak mendapatkan kepastian hukum secara formal, baik pelapor maupun terlapor. Dengan selesainya proses tersebut, status perkara ini dinyatakan tidak lagi berlanjut.

Meski perkara telah ditutup, Zulhir mengingatkan masyarakat, khususnya para pemilik warung kopi, untuk lebih bijak dalam menayangkan siaran televisi maupun konten digital di ruang publik.

Menurutnya, hak siar merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi undang-undang, sehingga pelanggaran dalam bentuk apa pun berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Ia juga mengimbau pelaku usaha agar memastikan konten yang ditayangkan bersumber dari saluran resmi atau memiliki izin siar yang sah. Edukasi mengenai hak cipta dan hak siar, kata dia, perlu terus ditingkatkan agar kasus serupa tidak lagi terulang di Aceh maupun daerah lain.

“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari sama-sama kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” pungkas Zulhir.

Artikel SebelumnyaAyah Tunanetra Menangis Haru Saat Putrinya Wisuda di UIN Ar-Raniry
Artikel SelanjutnyaRS Adam Malik Berhasil Lakukan Operasi Bypass Otak Pertama di Sumut

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here