Kasek BRA dan Sejumlah Kadis Harus Segera Diganti

Tak Miliki Prestasi

Kabid Humas KAMI Aceh Akmalul Fazlan, meminta Pj Gubernur Aceh segera mencopot Kasek BRA, dan sejumlah kadis yang tidak miliki prestasi. Foto: Ist.
Kabid Humas KAMI Aceh Akmalul Fazlan, meminta Pj Gubernur Aceh segera mencopot Kasek BRA, dan sejumlah kadis yang tidak miliki prestasi. Foto: Ist.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Sejumlah Kepala SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh dinilai tidak memiliki prestasi. Di antaranya Kepala Sekretariat (kasek) Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Dr. Syukri bin M. Yusuf. Lulusan Timur Tengah itu dinilai tak punya inovasi apa pun selama menjadi kasek BRA.

Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) dalam siaran persnya yang dikirimkan kepada Komparatif.ID, Senin (12/9/2022) meminta Pj Gubernur Aceh Mayjen (Purn) Achmad Marzuki, untuk segera mengganti Kepala Sekertariat BRA dari Dr. Syukri kepada sosok birokrat yang lebih fresh, berintegritas, punya inovasi.

“Kepala SKPA yang tidak berbobot, kinerjanya bobrok, memiliki integritas yang diragukan, untuk apalagi dipertahankan. Sudah saatnya posisi tersebut diberikan kepada birokrat lain yang jauh lebih fresh, memiliki inovasi, tidak petantang-petenteng, serta dapat berkolaborasi dengan bawahan dan mitra,” sebut Kebid Humas KAMI Aceh Akmalul Fazlan.

Akmalul juga mengkritik kinerja Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, yang menurutnya belum bertindak untuk membenahi kinerja bobrok sejumlah dinai dan lembaga. Padahal salah satu hal yang selalu didengungkan oleh Achmad Marzuki yaitu mempercepat pembangunan Aceh.

“Apa yang beliau sampaikan tentu bertolak belakang bila pejabat berkinerja bobrok masih dipertahankan. Karena menyebab program tidak berjalan, komunikasi buruk, ya karena pejabat-pejabat itu,” sebut Akmalul.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, secara jelas pada pasal 33 Ayat 1 ditegaskan bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
Mirisnya,kata Akmalul, ada kepala SKPA yang sudah menjabat lebih dari 5 tahun bahkan 7 tahun masih tetap nyaman dengan jabatannya padahal tanpa adanya prestasi.

Ia merincikan Kadis yang sudah harus diganti yaitu Kadis Kesehatan Aceh, Kadis Kominfo dan Persandian Aceh, Kepala Kesbangpol.

Selanjutnya juga ada pejabat yang sudah menjabat lebih 4 tahun lamanya, misalkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Kepala Dinas ESDM, Kepala DSI Aceh dan Rumah Sakit Jiwa.

Disamping itu, kepala SKPA yang sudah menjabat lebih dari 3 tahun tentunya perlu dievaluasi kinerjanya, karena dinilai oleh KAMI juga tidak memiliki prestasi yaitu Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Kadispora Aceh, Kepala Sekretariat BRA, dan Kepala Sekretariat MPU.

Fazlan menyebutkan, Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dikatakan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam 1 tahun dalam suatu jabatan, dan diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Disini sangat jelas termaktub bahwa seorang kepala SKPA sah-sah saja dievaluasi jika kinerjanya tidak maksimal selama waktu yang diberikan tersebut, untuk itu proses evaluasi kinerja kepala SKPA yang telah menjabat selama 1 (satu) tahun harus dievaluasi.

Dia berharap di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dapat membawa perubahan nyata. Langkah awal yang mesti dilakukan adalah mengevaluasi secara kongkret kinerja perangkatnya, yakni kepala-kepala SKPA yang merupakan lokomotif dalam menjalankan kerja-kerja Pemerintah Aceh. Jika tidak dilakukan evaluasi dan mutasi segera maka jabatan 1tahun yang begitu singkat tersebut tidak akan dapat dimaksimalkan oleh Pj Gubernur untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan membawa perubahan Aceh.

Pihaknya juga meyakini bahwa mendagri dan KASN akan menyetujui pelaksanaan usulan mutasi kepala SKPA jika diajukan Pj Gubernur Aceh. “Tentunya setelah dilakukan evaluasi secara mendalam, kami yakin Mendagri akan menyetujui pelaksanaan mutasi sesuai aturan yang berlaku. KAMI percaya yakin Mendagri juga menginginkan yang terbaik untuk Aceh,” tutupnya.

Artikel SebelumnyaRifki Ismail Terpilih Sebagai Ketua Umum IPAU
Artikel SelanjutnyaPj Bupati Aceh Utara Dukung Pembangunan Masjid di Makam Sultan Malikussaleh
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here