Komparatif.ID, Meureudu— Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024 di halaman Mapolres, Senin (15/7/2024).
Operasi Patuh Seulawah 2024 akan digelar selama 14 hari mulai Senin (15/7/2024) hingga hingga Minggu (28/7/2024) di seluruh wilayah Aceh.
Ahmad Faisal Pasaribu saat membacakan amanat Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengatakan Operasi Patuh Seulawah 2024 merupakan upaya sinergis untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Fokus utama dari operasi ini untuk penindakan terhadap 14 jenis pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat,” terangnya.
Pelanggaran tersebut antara lain melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Selain itu, operasi juga menargetkan pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan yang tidak memenuhi kelayakan jalan.
Pelanggaran lainnya termasuk kendaraan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelanggaran marka jalan, penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya, penggunaan pelat nomor palsu, dan parkir liar.
Baca juga: Operasi Patuh Seulawah 2024 Digelar Mulai 15 Hingga 28 Juli
Kapolres Pidie Jaya itu mengatakan apel gelar pasukan ini juga bertujuan untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga operasi dapat berjalan optimal.
Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis dan persuasif, serta menekankan pentingnya kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Aceh, khususnya Pidie Jaya.
Operasi Patuh Seulawah 2024 ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta angka fatalitas akibat kecelakaan dapat diminimalisir. Penyelenggaraan operasi ini juga merupakan upaya konkret dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.