Kapolda Aceh Buka Suara soal Eks Personel Brimob Gabung Pasukan Bayaran Rusia

Kapolda Aceh Buka Suara soal Eks Personel Brimob Gabung Pasukan Bayaran Rusia
Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, mengatakan eks personel Satuan Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio saat ini diduga telah berada di Rusia untuk bergabung dengan tentara bayaran yang berada kawasan konflik Donbass, Ukraina.

Marzuki menyebut Muhammad Rio sejak awal memang sudah tidak memiliki niat untuk melanjutkan karier di Polri usai serangkaian kasus yang menjerat dirinya sebelumnya akhirnya di PDTH.

Ia menjelaskan personel tersebut sudah tidak aktif dinas sebelum informasi keberadaannya di luar negeri terungkap.

“Ini dari hasil pendataan awalnya, memang yang bersangkutan memang sudah tidak niat di Kepolisian Negara Indonesia. Jadi diindikasi yang bersangkutan sudah berada di sana,” ujar Marzuki Ali Basyah di Banda Aceh, Sabtu (17/1/2026).

Marzuki menuturkan sebelum diberhentikan, Rio telah beberapa kali menjalani proses hukum internal. Ia tercatat telah tiga kali menerima hukuman disiplin dan kode etik, yakni terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap keluarga, meninggalkan dinas tanpa izin, serta kembali melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Berdasarkan hasil sidang kode etik, diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak layak lagi menjadi anggota Polri dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan data manifest perjalanan ke luar negeri, tidak ditemukan anggota Polri dari Polda Aceh yang ikut bersama Rio. Marzuki menyebut pihaknya kini memperkuat kerja sama dengan instansi penerbit izin, termasuk Imigrasi, untuk mendapatkan informasi awal, serta terus menjalankan pengawasan internal.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto membenarkan Bripda Muhammad Rio merupakan personel Satbrimob Polda Aceh yang telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat.

Baca juga: Seorang Personel Brimob Polda Aceh Desertir, Jadi Prajurit Bayaran Rusia

Ia meninggalkan kewajiban dinas tanpa izin sejak Desember 2025 dan diketahui berada di luar negeri.

Joko menjelaskan, Rio memiliki catatan pelanggaran kode etik, termasuk kasus perselingkuhan hingga menikah siri yang disidangkan pada 14 Mei 2025 dan berujung sanksi mutasi demosi.

Permasalahan kembali muncul ketika Bripda Rio tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025. Upaya pencarian telah dilakukan, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadinya serta melayangkan dua kali surat panggilan resmi, namun tidak mendapat respons.

Pada 7 Januari 2026, yang bersangkutan mengirim pesan kepada pejabat internal Brimob yang berisi foto dan video dirinya diduga bergabung dengan pasukan bayaran Rusia.

Berdasarkan data paspor dan penerbangan, Bripda Rio tercatat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Shanghai pada 18 Desember 2025 dan melanjutkan penerbangan ke Haikou sehari setelahnya.

Atas pelanggaran tersebut, Polda Aceh menggelar sidang kode etik secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026 yang memutuskan sanksi PTDH, sekaligus mengakhiri statusnya sebagai anggota Polri.

Artikel SebelumnyaWakil Kepala BGN: Keracunan MBG Karena SOP Tidak Dijalankan dengan Benar
Artikel SelanjutnyaGabung Tentara Bayaran Rusia, Eks Brimob Polda Aceh Terancam Kehilangan Status WNI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here