Kantor Bawaslu Dilalap Api, Dokumen & Uang Rp70 Juta Hangus

Kantor Bawaslu Kota Palangkaraya terbakar, akibatnya dokumen pemilu dan uang tunai Rp 70 juta hangus dilalap api. Foto: Kompas.
Kantor Bawaslu Kota Palangkaraya terbakar, akibatnya dokumen pemilu dan uang tunai Rp 70 juta hangus dilalap api. Foto: Kompas.

Komparatif.ID, Palangkaraya— Kebakaran hebat melanda Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Kamis (20/7/2023) pukul 04.30 WIB. Kobaran api membumbung tinggi di Kilometer 4 Jalan Tjilik Riwut, mengakibatkan dokumen pemilu dan uang Rp70 juta hangus terbakar

Peristiwa tragis ini pertama kali diketahui oleh bendahara Bawaslu Palangkaraya, yang saat itu hendak mengambil uang di ATM untuk keperluan acara kantor. Saat tiba di kantor, ia menyaksikan kobaran api yang membumbung tinggi dari area belakang gedung. Tanpa ragu, dia berusaha untuk memadamkan api, namun kobaran api semakin membesar dengan cepat.

Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa dilaporkan. Tim pemadam kebakaran segera dikerahkan untuk mengatasi kobaran api yang membesar, sehingga mengurangi kerusakan yang lebih luas. Meski demikian, kondisi gedung Bawaslu Palangkaraya mengalami kerusakan yang cukup serius.

Baca juga: Kemiskinan di Korea Selatan yang Tersamar K-Pop

Pihak kepolisian sedang menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran tersebut. Belum ada informasi yang pasti mengenai penyebab terbakarnya kantor Bawaslu ini.

Dalam keterangan resmi, Bawaslu Palangkaraya menyatakan bahwa semua data dan dokumen yang ada di kantor telah dipastikan aman. Mobil dinas yang berada di area kantor juga tidak mengalami kerusakan berarti akibat insiden tersebut.

“Untuk softfile-nya (dokumen pemilu) aman, kami simpan di google drive. Mobil dinas tidak ada yang diparkir di Kantor. Dibawa semua. Motor tidak ada,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya, Endrawati.

Sementara itu, pelayanan dan operasional Bawaslu Palangkaraya saat ini terpaksa ditangguhkan sementara hingga situasi di kantor pulih kembali. Seluruh pegawai diinstruksikan untuk tetap melapor dan menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

Artikel SebelumnyaKemiskinan di Korea Selatan yang Tersamar K-Pop
Artikel SelanjutnyaIswanto Janji Makam Teungku Dilungkeung Akan Dijadikan Cagar Budaya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here