Komparatif.ID, Bireuen— Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., melakukan kunjungan langsung untuk meninjau pengelolaan REX yang terletak di Jalan Joesoef Bahroen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Kunjungan ini untuk meninjau dan menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan pengelolaan fasilitas REX, yang berada di atas tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen.
Munawal Hadi mengungkapkan selama ini belum ada perjanjian resmi antara PT KAI dan Pemkab Bireuen mengenai pengelolaan REX. Karena itu, ia berencana untuk membuat perjanjian yang akan memberikan dasar hukum bagi pengelolaan tersebut, sehingga dapat lebih tertib dan teratur.
Baca juga: Kejari Bireuen Tuntut Mati 3 Nelayan Pengedar Sabu
“Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan rapat kembali yang akan melibatkan PT KAI dan pihak Pemkab. Kami berharap pertemuan ini dapat menghasilkan kesimpulan yang menguntungkan bagi PT KAI, PAD Kabupaten Bireuen, dan tentunya juga para pedagang. Kami akan berusaha agar iuran harian bagi para pedagang tidak sebesar sebelumnya,” ujar Munawal Hadi pada Rabu (25/9/2024).
Dari hasil kunjungan lapangan, Kajari menemukan bahwa pengelolaan retribusi terhadap pedagang di lokasi REX belum dilaksanakan secara profesional. Hal ini berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bireuen.
Munawal Hadi menekankan pentingnya penataan kembali pengelolaan agar lebih tertib dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Bireuen bertindak untuk kedua belah pihak, yaitu PT KAI dan Pemkab Bireuen. Diharapkan, melalui pendekatan ini, Kejari Bireuen dapat menyelesaikan permasalahan pengelolaan REX dengan cara yang menguntungkan semua pihak, termasuk masyarakat yang berjualan di lokasi tersebut.