
Komparatif.ID, Bireuen— Kajari Bireuen, Munawal Hadi, memastikan dua perkara tindak pidana korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) ke Jawa Timur dan Bali yang melibatkan puluhan keuchik di Kecamatan Peusangan Raya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Terhadap putusan pengadilan dua perkara tindak pidana korupsi bimtek kepala desa sudah dinyatakan inkracht,” kata Munawal Hadi, dikutip dari ANTARA, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, status hukum tetap itu berlaku setelah baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan.
Munawal Hadi menambahkan, pihaknya akan segera mengeksekusi kedua terpidana ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Sebelumnya, mantan Camat Peusangan, Teguh Mandiri Putra (TMP), dan Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, Subarni divonis bersalah atas korupsi dalam kegiatan studi banding ke luar daerah yang dilaksanakan pada 2024.
Baca juga: Teguh Mandiri Putra Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwansi S.H pada Jumat (10/10/2025) lalu, Teguh dijatuhi hukuman dua tahun sepuluh bulan penjara serta denda Rp100 juta, sedangkan Subarni mendapat hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Majelis hakim mengatakan keduanya terbukti secara sah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp383.295.635 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Teguh Mandiri Putra menandatangani Surat Perintah Tugas bagi para keuchik untuk melakukan studi banding ke luar daerah, padahal hal itu bertentangan dengan surat edaran Pj Bupati Bireuen dan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023 yang mewajibkan seluruh pelatihan aparatur desa dilaksanakan di wilayah Bireuen.
Selain menandatangani SPT, Teguh juga disebut menerima fee sebesar Rp135.450.000 yang bersumber dari kontribusi para keuchik. Dana tersebut sebagian berasal dari pinjaman pihak ketiga karena anggaran gampong belum cair.
Sementara Subarni berperan aktif membantu pengumpulan dan pengelolaan dana yang digunakan bersama dengan Teguh.
Keduanya dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Majelis hakim menegaskan hukuman dijatuhkan dengan mempertimbangkan peran dan tingkat kesalahan masing-masing terdakwa.











