Komparatif.ID, Bireuen– Kajari Bireuen H. Munawal Hadi, memperingatkan kepada siapapun yang menyalahgunakan profesi pers di wilayah hukumnya akan ditindak.
Penegasan tersebut disampaikan Kajari Bireuen, Sabtu (4/10/2025) menindaklanjuti upaya pemerasan terhadap seorang kontraktor yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengaku tim Media Bireuen.
Kajari Bireuen menekankan wartawan merupakan profesi mulai, bagian dari pilar demokrasi. Tapi bila disalahgunakan untuk memeras, dirinya tidak akan segan-segan menindak.
Dia mengatakan penegakan hukum terhadap oknum wartawan yang bertindak di luar kewenangannya, tidak boleh dibiarkan lagi. Karena dirinya sudah terlalu sering menerima keluhan dari banyak pihak, bahwa di Bireuen terdapat oknum-oknum yang memegang kartu pers, dan menggunakannya untuk memeras.
Dia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan Indonesia dilarang menyalahgunakan profesinya. Apalagi sampai melakukan pemerasan, itu sangat dilarang.
Baca juga: Peluang dan Tantangan Berat Media Digital Lokal
Ia mengingatkan wartawan tidak kebal hukum. Bila ia melakukan tindak pidana, maka wartawan juga dapat dipidanakan.
Ia mengatakan kasus terbaru terjadi terhadap kontraktor yang sedang membangun Puskesmas Peudada. Sekelompok orang yang mengatakan dirinya sebagai tim Media Bireuen, meminta uang Rp30 juta kepada kontraktor, karena menurut kelompok itu pembangunan proyek tersebut bermasalah.
“Upaya-upaya pemerasan seperti itu tidak boleh dibiarkan. Saya selaku Kajari Bireuen akan menindak siapa saja yang melakukan pemerasan, tak terkecuali oknum yang menyalahgunakan profesi pers,” katanya dengan nada tegas.
Pada kesempatan itu dia juga mengimbau siapapun yang mengalami perlakukan buruk oleh oknum-oknum pers, bisa membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Bireuen. Dia memastikan akan menindaklanjutinya.
Kajari Bireuen mantap 👍👍👍👍👍👍👍