Kadiskes Aceh Besar dan 2 Lainnya Tersangka Pemalsuan Dokumen PPPK

kadiskes aceh besar pppk
Kadiskes Aceh Besar berinisial AN, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen untuk membantu seorang honorer yang ikut seleksi PPPK. Ilustrasi: Ist.

Komparatif.ID, Jantho—Kadiskes Aceh Besar berinisial AN, dan dua tenaga kesehatan lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen penerimaan Pegawai Pemerintah dengn Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Besar.

Baca: Presiden Partai Butamah Sukses Kibus Ketum Partai Aceh Rp1 Miliar

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Donna Briadi,S.I.K,.M.H., dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025) Kadiskes Aceh Besar ditetapkan sebagai tersangka karea telah memenuhi unsur pidana. Bersama Kadiskes Aceh Besar, polisi juga menentapkan Kepala Puskesmas Kuat Baro berinisial AF, dan SW honorer di puskemas tersebut sebagai tersangka.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, saksi ahli, dan juga penyitaan barang bukti. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Maret 2025, setelah dilakukannya gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik mampu memenuhi dua alat bukti sebagaimana syarat penetapan tersangka yang diatur di dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus ini, SW yang merupakan tenaga honorer kesehatan, diduga telah menggunakan dokumen palsu untuk mengikuti seleksi PPPK. Dokumen palsu apa yang ia gunakan? Begini, pada tahun 2023 SW tidak lagi bekerja sebagai honorer di Puskemas Kuta Baro. Dengan demikian Namanya tidak ada lagi dalam SK Bupati Aceh Besar tahun yang sama.

Demi dapat mengikuti seleksi PPPK, SW melampirkan dokumen palsu yang berisi keterangan dua tahun dirinya secara berturut-turut bekerja sebagai honorer di Puskesmas Kuta Baro. Juga surat keterangan pengalaman kerja. Surat keterangan tersebut diterbitkan oleh Kepala Puskesmas Kuta Baro dan Kadiskes Aceh Besar.

SW juga diduga melakukan pemalsuan lampiran SK Bupati Aceh Besar tahun 2023 tentang tenaga honorer. Di dalam lampiran tersebut SW menyisipkan namanya, dan dokumen tersebut kemudian dilegalisir oleh Kadiskes Aceh Besar.

Dengan dokumen-dokumen yang diduga palsu tersebut, SW mendaftar sebagai calon PPPK secara online. Karena sesuai persyaratan, ia pun lolos tahap administrasi, dan kemudian dapat mengikuti tes PPPK di Aceh Besar.

Polisi membidik ketiganya dengan Pasal 263 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 55 KUH Pidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here