Komparatif.ID, Banda Aceh–
Plh Ketua Umum Kadin Aceh Muhammad Mada, meminta Bank Syariah Indonesia (BSI) memisahkan zakat hasil usaha di Serambi mekkah. Khusus yang di Aceh, dapat disalurkan langsung melalui Baitul Mal Aceh (BMA).
Demikian disampaikan Muhammad Mada, Selasa (12/4/2022) malam, menyambut capaian PT Bank Syariah Indonesia, yang mengumumkan penyaluran zakatnya pada tahun 2021 senilai Rp122,5 miliar lewat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Jakarta.
Menanggapi Dirut Hery Gunardy yang mengatakan bahwa zakat yang disalurkan perbankan syariah nasional itu terbesar dalam sejarah, menurut Cek Mada khusus untuk Aceh, bank tersebut perlu melakukan langkah berbeda, yaitu menyalurkannya melalui BMA.
“Di Aceh BSI harus menyalurkan zakatnya lewat Baitul Mal Aceh. Ini sebagai penghormatan terhadap kekhususan Aceh, sekaligus ucapan terima kasih karena hanya di sini ada Qanun Keuangan Syariah yang sangat membantu bertumbuhnya BSI menjadi yang dominan selain bank daerah,” kata Cek Mada.
Dalam beberapa kesempatan bertemu dengan Regional CEO BSI Aceh, Cek Mada mengaku Kadin sudah meminta agar seluruh pendapatan BSI di Aceh, zakatnya wajib disalurkan lewat Baitul Mal di Aceh.
Hal lain juga yang harus menjadi catatan adalah, pasar terbesar bank hasil merger beberapa perbankan syariah itu, ada di Aceh, aset perbankan syariah terbesar nasional yaitu 30%. Para pekerja BSI yang terbanyak juga ada di provinsi ini.
Berdasarkan hitungan jika memang zakat BSI secara nasional Rp122,5 miliar, maka Rp36,750 miliar di antaranya harus disalurkan melalui BMA.
“Pendapatan besar yang didapatkan di Aceh berkat Qanun LKS. Ini harus dihormati oleh mereka,” katanya.
Perjuangan Aceh mewajibkan perbankan syariah di Aceh, secara langsung menguntungkan BSI yang baru tumbuh di Indonesia. Aset dan nasabah bank konvensional mau tak mau hanya punya satu pilihan, tidak diberikan banyak pilihan oleh Pemerintah Aceh.
Dengan dinamika yang tidak kecil, Aceh menjadi tulang punggung yang membuat BSI sebagai pilihan perbankan kepada rakyat Aceh yang tidak diberi pilihan oleh pemerintahnya bersebab Qanun LKS.
“Ini tentu harus dihormati oleh pihak mereka, jangan menyamaratakan dengan daerah lain,” imbuh Cek Mada.