Kacabdisdik Aceh Timur Dukung Pengendalian Aktivitas Malam Murid

Kacabdisdik Aceh Timur Dukung Pengendalian Aktivitas Malam Murid
Kacabdisdik Wilayah Aceh Timur, Rahmatsah Putra foto bersama dengan para siswa SMAN 1 Idi Rayeuk pada Sabtu, (3/5/2025) setelah menyosialisasikan surat edaran dari Kadisdik Aceh. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, IDI— Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah Aceh Timur, Rahmatsah, mendukung Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, yang mengatur tentang pengendalian aktivitas murid di malam hari. 

Surat edaran tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor 400.3.8/5936 tahun 2025 dan dinilai sangat bermanfaat untuk menunjang pembentukan karakter dan peningkatan kompetensi siswa.

Menurutnya, surat edaran itu tidak hanya relevan, tetapi juga penting diterapkan di seluruh daerah di Aceh. Ia menyebutkan pihaknya telah langsung melakukan sosialisasi awal di SMA Negeri Idi Rayeuk pada Sabtu, 3 Mei 2025 dan akan melanjutkan ke sekolah-sekolah jenjang SMA dan SMK lainnya di wilayah Aceh Timur.

“Surat edaran tentang  pengendalian aktivitas aktivitas mutid di malam hari sangat baik bagi peserta didik di semua daerah dalam Provinsi Aceh,” ujar Rahmatsah, Minggu (4/5/2025).

Baca juga: Disdikbud Bireuen Larang Sekolah Gelar Wisuda

Rahmatsah menjelaskan tujuan utama surat edaran ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu akademik dan vokasi serta pembentukan karakter peserta didik, khususnya di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus. 

Ia mengutip penjelasan dari Kadisdik Aceh pengendalian aktivitas malam ini juga bersandar pada nilai-nilai keagamaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat edaran tersebut, Kadisdik Aceh mengutip Surat Edaran Bersama antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama Republik Indonesia Tahun 2025 tentang penguatan pendidikan karakter. 

Rahmatsah mengatakan pelaksanaan surat edaran ini membutuhkan partisipasi aktif orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah.

Beberapa poin penting dalam surat edaran itu adalah dorongan kepada orang tua untuk memastikan anak belajar atau melakukan kegiatan positif pada malam hari, menjaga keakraban dalam interaksi malam hari, memastikan anak sudah di rumah maksimal pukul 22.00 WIB, dan mendampingi anak jika harus keluar rumah di atas pukul tersebut. 

Sekolah juga diminta mengadakan kegiatan penguatan pola asuh dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan instansi lainnya, dalam upaya pengendalian aktivitas malam siswa.

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Timur bersama kepala satuan pendidikan diminta aktif menyosialisasikan kebijakan ini ke seluruh pihak yang relevan. Rahmatsah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan, tetapi bagian dari upaya jangka panjang membentuk karakter generasi muda Aceh yang lebih baik dan bertanggung jawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here