Komparatif.ID, Banda Aceh— Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyebut pernyataan Menteri Pertanian yang mempertanyakan nasionalisme terkait impor 250 ton beras di Sabang cenderung menyudutkan Aceh.
MTA mengatakan pernyataan Amran dinilai terlalu tendensius karena Aceh saat ini dipimpin mantan Panglima GAM. Ia menyebut pernyataan Mentan berpotensi mengganggu keharmonisan yang selama ini dijaga dengan baik.
“Hal ini telah menyudutkan Aceh sebagai daerah bekas konflik, yang saat ini langsung dipimpin oleh mantan Panglima GAM. Jelas pernyataan Mentan tersebut terlalu reaksioner dan tendensius,” terang Muhammad MTA di Banda Aceh, Senin (24/11/2025).
Selain itu, Pemerintah Aceh menyesalkan aksi Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, yang dinilai gegabah menyegel gudang 250 ton beras impor di Sabang tanpa memperhatikan kewenangan yang dimiliki BPKS.
Pemerintah Aceh menilai pernyataan Amran terkait impor 250 ton beras oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) terlalu reaksioner dan tidak mempertimbangkan sensitivitas Aceh sebagai daerah bekas konflik.
“Menteri Amran dalam pernyataannya kami nilai terlalu reaksioner dan minim terhadap sensitivitas daerah, terutama Aceh sebagai bekas konflik. Tanggapan Menteri terkait impor 250 ton di Sabang kami nilai terlalu di dramatisir seakan-akan sebuah tindakan pidana serius dan melawan undang-undang,” terang
Baca juga: BPKS: Masuknya Beras Impor ke Sabang Sesuai Peraturan
Muhammad MTA menjelaskan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) telah menerima laporan lengkap mengenai beras impor ersebut dan menegaskan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS maupun pihak terkait lainnya.
Menurutnya, persoalan harga beras di Sabang yang kerap lebih tinggi dibandingkan daratan Aceh menjadi salah satu kendala serius bagi masyarakat setempat. Dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil, pilihan memasukkan beras dari luar menjadi kebijakan transisi yang dinilai strategis dan berpihak kepada masyarakat.
“Kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi salah satu kebijakan transisi yang strategis yang berpihak kepada masyarakat setempat. Hal ini sendiri atas keistimewaan yang dimiliki Sabang sebagai kawasan bebas,” lanjutnya.
Ia menegaskan Sabang memiliki status kawasan bebas yang secara hukum diberikan keistimewaan tertentu, termasuk dalam urusan pemasukan barang.
Karena itu, penyegelan dan pernyataan Mentan Amran yang menyebut beras tersebut ilegal dinilai tidak tepat.
Muhammad MTA menilai aksi Amran tersebut mereduksi kewenangan Aceh, terutama BPKS, yang telah diatur dalam berbagai regulasi dan diperkuat dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
“Pernyataan ilegal yang disampaikan menteri Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan,” terang MTA.
Terkait polemik beras impor tersebut, Gubernur Aceh meminta Kementerian Pertanian segera melakukan uji laboratorium sesuai ketentuan perundang-undangan.
MTA mengatakan Mualem mendesak Kementan uji lab beras secara profesional agar beras dimaksud dapat segera dilepaskan untuk kebutuhan masyarakat Sabang.
Ia mengingatkan setiap perbedaan tafsir kewenangan harus diselesaikan melalui mekanisme yang proporsional, bukan dengan narasi yang dapat memicu ketegangan baru.
Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah memastikan kebutuhan masyarakat Sabang terpenuhi tanpa mengorbankan hubungan baik antara pusat dan Aceh.












