Komparatif.ID, Bireuen—Nasib warga Kuta Blang, Bireuen, satu ini memang benar-benar sial. Maksud hati bekerja untuk mendapatkan uang, tapi akhirnya harus masuk penjara karena menjual narkoba. Sialnya narkoba itu dijual kepada polisi yang sedang menyamar.
Pria kelahiran 6 September 1981 berinisial M, benar-benar sial hidupnya. Lelaki warga Kuta Blang, yang bermukim di Dusun Pang Bude, Gampong Babah Jurong, tergoda rayon menjual sabu-sabu karena sedang tidak punya pekerjaan.
Bagaimana peristiwa tersebut bermula? Begini kronologi menurut informasi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Bireuen, yang diterima Komparatif.ID, Senin (18/9/2023).
Baca: Beli 2 Kg Sabu dari Bireuen, Seorang Residivis Ditangkap Polisi
Suatu siang pada hari Kamis siang pukul 13.00 WIB, 11 Mei 2023 M sedang nongkrong di warung kopi di kampungnya. Dia sedang tidak punya pekerjaan. Tiba-tiba seseorang menelpon warga Kuta Blang itu. M melirik telepon genggamnya. Di layar telepon muncul nama pria berinisial ADI (40), warga Cunda, Kota Lhokseumawe.
Tanpa basa-basi, ADI langsung menawarkan kesempatan kerja. Karena M sedang tidak bekerja, dia segera menyanggupinya. Mereka membuat janji bertemu pada pukul 17.00 WIB di halte bus Simpang Cunda, Kota Lhokseumawe.
ADI langsung memberitahu bila M harus mengantarkan sabu-sabu untuk seseorang yang telah memesan barang ilegal dan haram tersebut.
Tidak menunggu lama, M pun bergegas. Pukul 17.30 WIB mereka bertemu. ADI menyerahkan sabu-sabu seberat 100 gram yang telah dibungkus dalam plastik. ADI mewanti-wanti supaya barang haram itu diserahkan kepada temannya ADI di Bireuen.
ADI menjanjikan ongkos kirim Rp2 juta, bila barang telah diterima oleh temannya. Nomor hp M telah diberikan kepada pembeli sabu-sabu tersebut.
Seperti dalam film-film mafia dalam Sinema Hongkong, M memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam kantong celana, dan kemudian pulang ke rumahnya di Kuta Blang, Bireuen.
Pukul 18.00 WIB, telepon M berdering. Seseorang yang mengaku temannya ADI menanyakan apakah barang yang dipesan telah sampai ke tangan M. Dengan sigap M membenarkan. Dia kemudian meminta orang tersebut menunggunya di depan bengkel di Babah Jurong. Habis Magrib mereka membuat janji bertemu di sana.
Sebagai “mafia” yang disiplin, M datang lebih dulu ke tempat tersebut. Dia mempelajari situasi, mengamati dengan sungguh-sungguh. Setelah merasa kondisi aman, dia pun bersembunyi di tempat itu.
Pukul 19.30 WIB, pemesan narkoba kembali menghubungi M. Dia memberitahu bila telah berada di depan bengkel. Pria itu datang dengan seorang temannya. Warga Kuta Blang itu segera keluar dari persembunyian. Dia benar-benar yakin bahwa itu transaksi biasa. Ketika barang haram itu hendak diserahkan, tiba-tiba kedua pria itu menangkap M. “Mafia kecil” itu kaget tapi tidak dapat berbuat apa-apa. Ternyata pria pemesan sabu-sabu tersebut merupakan anggota polisi dari Dit Narkoba Polda Aceh. M dan sejumlah barang bukti pun digelandang ke Polda Aceh.
Baca: Berakhirnya Petualangan Nyonya N, Bandar Sabu Incess Juli
Atas kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin (18/9/2023) di dalam persidangan Pengadilan Negeri Bireuen, menyatakan warga Kuta Blang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Atas kesalahannya, warga Kuta Blang itu dituntut pidana penjara 10 tahun, dikurangi masa tahanan, dan membayar denda Rp4 miliar subsidair satu tahun penjara. Sedangkan ADI saat ini bersatus DPO.