Jual Manusia, 2 Pria Bireuen Divonis 5 Tahun Penjara

Jual Manusia, 2 Pria Bireuen Divonis 5 Tahun Penjara
Sidang putusan kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis (24/7/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Dua pria asal Bireuen berinisial R dan JS, divonis lima tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/7/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan kedua terdakwa R dan JS terbukti melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi pidana denda serta diwajibkan membayar restitusi kepada korban atas nama Muhammad Arif bin Bukhori.

“Terdakwa JS dan R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 Bulan,” bunyi salinan putusan.

Baca juga: Keuchik Subarni Hendak Lari, Camat Teguh Siapkan Antisipasi

Selain itu, R didenda Rp150 juta subsider penjara tiga bulan. Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp23.484.437 kepada Muhammad Arif. Jika tidak mampu melunasi, JPU berhasil menyita dan melelang harta kekayaan milik R.

Sementara itu, JS dijatuhi pidana denda sebesar R120 juta subsider penjara tiga bulan. Ia pun wajib mengganti kerugian korban melalui pembayaran restitusi senilai Rp11.742.219. Sama seperti R, jika JS tidak sanggup membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Putusan terhadap dua Bireuen lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp150 juta, serta mengajukan kewajiban pembayaran restitusi kepada korban sebesar Rp35.226.656.

Kejari Bireuen mengatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dan menggunakan waktu tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

Artikel SebelumnyaAceh Bukan Anak Tiri, Dana Otsus Harus Permanen
Artikel Selanjutnya2 Pemuda Meureudu Terciduk Main Judi Online di Warkop

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here