Jokowi: Masa Jabatan Kades Masih 6 Tahun

Presiden Jokowi sebut proses perpanjangan masa jabatan kepala desa kewenangan DPR, Selasa (24/01/2023). (Foto: Humas Setkab)
Presiden Jokowi sebut proses perpanjangan masa jabatan kepala desa kewenangan DPR, Selasa (24/01/2023). (Foto: Humas Setkab)

Komparatif.ID, Jakarta— Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan hingga saat ini masa jabatan kepala desa telah diatur dalam UU No 6 Tahun 2004 selama 6 tahun dan boleh tiga periode.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).

Jokowi menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilahkan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR,” ujar Jokowi.

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.

“Prosesnya silahkan nanti ada di DPR,” tandasnya.

baca juga: Ide Masa Jabatan Kades 9 Tahun Ditentang Netizen

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Banjir Kritikan

Ide masa jabatan kades 9 tahun untuk tiap periode, pertama kali diajukan oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (AHI).

Akan tetapi ide politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut ramai dikritik oleh masyarakat dan warganet. Banyak pihak takut bila diperpanjang, Kades malah akan semakin sewenang-wenang memakai Dana Desa.

“Pernyataan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar selain tidak sejalan dengan demokrasi, juga melanggengkan praktik kleptokrasi yang semakin mewabah di tingkat desa para kades semakin banyak yang menjadi diktator,” sebut Fahmi, seorang Facebooker Aceh.

Sebagian warganet menduga ide tersebut digulirkan AHI merupakan bagian dari gimmick PKB meraih simpati kades untuk Pemilu 2024 mendatang.

Akun @onyis87 menyebutkan usulan masa kerja kepala desa 9 tahun oleh Menteri Desa merupakan ide keblinger. Karena terlalu panjang masa jabatan tersebut. Rakyat akan menderita sangat lama bila dipimpin oleh kades yang tidak amanah.

@riskihanif menulis: sistem yang sekarang aja banyak yang lanjut tiga periode sampai anaknya jadi pengurus dan korup turun-menurun, ini malah ditambah sembilan tahun. Yang harus ditambah seharusnya pengawasan penggunaan dana desa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here