Jelang Pemilu 2024, Polda Aceh Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedsos

Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Aceh Kompol Yasir ajak masyarakat bijak bermedia sosial jelang Pemilu 2024. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.
Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Aceh Kompol Yasir ajak masyarakat bijak bermedia sosial jelang Pemilu 2024. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengingatkan masyarakat untuk bisa pilah-pilih informasi, dan bijak membagikan postingan di media sosial jelang Pemilu 2024.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto melalui Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Kompol Yasir meminta masyarakat untuk bijak bermedsos. Apalagi jelang tahun politik, penyebaran informasi palsu akan semakin masif.

“Jelang 2024 kita harap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai informasi hoaks mengakibatkan rusaknya silaturahmi,” ujar Kompol Yasir pada pertemuan santai dengan wartawan di Warkop Costa, Banda Aceh, Selasa (19/9/2023) pagi.

Kompol Yasir juga menekankan pentingnya peran media dalam pembentukan opini publik, dan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat selalu akurat, objektif, dan tidak mengarah pada isu-isu yang dapat memecah belah.

Ia juga menekankan pentingnya berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama di era digital yang memungkinkan berita palsu (hoaks) menyebar dengan cepat. Kompol Yasir mengingatkan wartawan untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menulis berita dan tidak terjebak dalam informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

Baca juga: Subdit Siber Polda Aceh Tangkap 13 Pelaku Judi Online

Selain itu, Polda Aceh juga mengingatkan masyarakat untuk bermedia sosial (medsos) dengan bijak. Dalam era digital, medsos memainkan peran yang signifikan dalam penyebaran informasi. Beliau menekankan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menyebarkan berita, tidak menyebarkan berita palsu, menghindari penghinaan, dan menjaga nama baik orang lain.

Kompol Yasir menegaskan tindakan yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat mengakibatkan sanksi hukum yang serius. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami batasan-batasan hukum yang berlaku di dunia digital.

“Baru-baru ini ada selebgram Aceh yang dilaporkan ke polisi karena penghinaan dan perusakan nama baik, meski proses hukumnya masih berjalan, kita berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dengan cara masing-masing menjaga ketikan dan ucapan di media sosial,” ujarnya.

Artikel SebelumnyaKapolsek Paya Bakong Bantu Instalasi Pompa Air untuk Majelis Muttakin
Artikel SelanjutnyaPj Bupati Nagan Raya Tak Punya Mobil Dinas, Pemkab Beli Baru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here