Jaksa Sebut Nadiem Makarim Kantongi Rp809 M dari Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa Sebut Nadiem Makarim Kantongi Rp809 M dari Kasus Korupsi Chromebook
Tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (DCM). Nadiem Makarim. Foto: Dok. Kejagung.

Komparatif.ID, Jakarta— Eks Menristekdikti era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, diduga menerima aliran dana sebesar Rp809.596.125.000 dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hal tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, (16/12/2025).

Sidang yang sedianya diperuntukkan bagi empat terdakwa itu hanya dibacakan untuk tiga orang karena terdakwa Anwar Makarim berhalangan hadir lantaran sakit.

JPU menyebut Nadiem Makarim melakukan pengadaan Chromebook meski tidak bisa digunakan oleh guru dan siswa di wilayah 3T agar Google meningkatkan investasi T Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), induk perusahaan Gojek yang ia miliki.

“Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa saat sidang.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut sedikitnya 25 pihak yang terdiri dari perorangan dan perusahaan diduga memperkaya diri dari pengadaan tersebut. Pihak-pihak itu antara lain Nadiem Anwar Makarim yang disebut menerima aliran dana sebesar Rp809.596.125.000, Mulyatsyah yang disebut menerima SGD120.000 dan USD150.000, Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000, Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000, Purwadi Sutanto sebesar USD7.000, Suhartono Arham sebesar USD7.000.

Baca juga: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,9 T

Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000, Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000, Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000, Jumeri sebesar Rp100.000.000, Susanto sebesar Rp50.000.000, Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000, serta Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000.

Selain perorangan, sejumlah perusahaan juga disebut menikmati aliran dana, di antaranya PT Supertone, PT Asus Technology Indonesia, PT Tera Data Indonesia, PT Lenovo Indonesia, PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Hewlett-Packard Indonesia, PT Gyra Inti Jaya, PT Evercoss Technology Indonesia, PT Dell Indonesia, PT Bangga Teknologi Indonesia, PT Acer Indonesia, dan PT Bhinneka Mentari Dimensi dengan nilai yang bervariasi.

Tiga terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief atau IBAM selaku tenaga konsultan.

Jaksa Roy Riady dalam dakwaannya menyebut para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Jaksa mengungkapkan, kajian dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi dalam program digitalisasi pendidikan sengaja diarahkan pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM.

Kajian tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga berujung pada kegagalan pemanfaatan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Dalam dakwaan disebutkan Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan Jurist Tan menyusun harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020 untuk Direktorat SD tanpa dilengkapi survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyusunan tersebut kemudian dijadikan acuan dalam penganggaran tahun 2021 dan 2022.

Jaksa juga mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dugaan mark up harga laptop Chromebook senilai sekitar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai sekitar Rp621,38 miliar.

Selain itu, Sri Wahyuningsih bersama Nadiem Makarim dan Jurist Tan didakwa melakukan pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah atau SIPLah tanpa evaluasi harga serta tanpa referensi harga yang memadai.

Artikel SebelumnyaBencana Bukan Darurat Militer, Ruang Kemanusiaan Jangan Dibatasi
Artikel SelanjutnyaDi Tengah Bencana, ASN di Tamiang Diwajibkan Bersihkan Kantor Bupati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here