Irwandi Yusuf Bekukan DPW PNA Kabupaten Bireuen

Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf membekukan DPW PNA Bireuen, sekaligus menunjuk Plt.
Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf membekukan DPW PNA Bireuen, sekaligus menunjuk Plt.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf, menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 672/PNA/A/kpts/KU-SJ/III/2022, tentang Pembekuan Kepengurusan dan Penunjukan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Bireuen (PNA Bireuen).

Surat tersebut diterbitkan di Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2022), ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal Miswar Fuady.

Dalam surat tersebut, Irwandi Yusuf menyebutkan, perihal pembekuan terhadap DPW PNA Bireuen yang dipimpin oleh Salahuddin dan Sekretaris Suhaimi Hamid, karena tidak melaksanakan komitmen untuk Kembali ke hasil Kongres 1 PNA. Sampai keputusan tersebut diambil, mereka tidak menyerahkan kepada DPP PNA berupa pernyataan tertulis tentang komitmen Kembali ke Kongres 1 Partai Nanggroe Aceh tahun 2017.

Irwandi juga menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah menimbang Surat Mahkamah Partai Nanggroe Aceh Nomor: 7/MP-PNA/III/2022 tanggal 18 Maret 2022, yang memberikan pendapat dan pertimbangan terkait sikap yang harus ditempuh oleh DPP untuk DPW PNA Bireuen.

Atas keputusan tersebut, DPP PNA memutuskan melakukan pembekuan keputusan kepengurusan DPW PNA Bireuen sebagaimana tercantum dalam surat keputusan DPP Nomor: 207/PNA/A/kpts/ KU-SJ/VI/2018 tentang Pengesahaan Pengurus DPW PNA Bireuen Periode 2018-2023, tanggal 7 Juni 2018.

Selanjutnya DPP PNA menunjuk Saifuddin Hasan sebagai ketua, Taufik Ridha sebagai sekretaris, dan Abdul Mukhti sebagai bendahara DPW PNA Bireuen. Kepada mereka diberikan tugas; pertama, menandatangani surat-surat dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kepentingan hukum PNA.

Kedua, menghadiri semua kegiatan politik dan hukum yang berkaitan dengan kepentingan hukum PNA di wilayah hukumnya. Ketiga, melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya,sebagaimana diatur di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PNA serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang mengenai kepentingan hukum di wilayah hukumnya.

Keputusan tentang pelaksana tugas tersebut, sampai dilaksanakannya konferensi wilayah DPW PNA Bireuen.

Sumber Komparatif.id di internal PNA menyebutkan surat tersebut sudah ditembuskan kepada sejumlah pihak yang berkepentingan.

Sekretaris Jenderal DPP PNA Miswar Fuady yang dikonfirmasi oleh Komparatif.id, Kamis (28/4/2022) tidak dapat dihubungi. Demikian juga Ketua Mahkamah Partai Sayuti Abubakar. Dia tidak mengangkat telepon, dan WA-nya tidak aktif.

Ketua komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen Agusni Ismail, mengatakan sudah menerima salinan surat tersebut.

“Sudah, kemarin (Rabu-red) kami terima,” katanya singkat melalui pesan WA.

Artikel SebelumnyaBukber Dengan SMSI, Dirut Bank Aceh Minta Media Dukung Entitas Bisnis
Artikel SelanjutnyaTiket Ekonomi Jakarta-Banda Aceh Full Booked
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here