Irwandi Yusuf Diperiksa Kejari Lhokseumawe Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun

Irwandi Safaruddin PNA Irwandi Yusuf Diperiksa Kejari Lhokseumawe Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Foto: Dok. Irwandi.

Komparatif.ID, Lhokseumawe— Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, diperiksa oleh jaksa penyelidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Jumat (4/7/2025) terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun yang berlangsung sejak 2018 hingga 2024. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, menyampaikan penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat serta hasil pengumpulan informasi oleh tim intelijen kejaksaan. 

Irwandi dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Aceh dan juga sebagai Ketua Dewan KEK Arun pada masa jabatan tersebut.

“Mantan Gubernur Irwandi Yusuf datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe dalam memenuhi undangan permintaan keterangan jaksa penyelidik. Permintaan keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak korupsi di KEK Arun,” terang Gutama melansir Antara, Sabtu (5/7/2025).

Baca juga8 Tahun Menikah, Irwandi dan Steffy Baru Dapat Buku Nikah

Dalam proses pemeriksaan, jaksa mencecar Irwandi dengan 15 pertanyaan yang berhubungan dengan peran dan keterlibatannya selama pengelolaan KEK berlangsung. Menurut Therry Gutama, sejauh ini sudah ada 23 orang yang dimintai keterangan dalam kasus ini, dan satu orang lagi dijadwalkan untuk diperiksa minggu depan.

“Dengan hadirnya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, maka sudah ada 23 orang yang dimintai keterangan. Kini, tinggal satu orang lagi yang dipanggil memberikan keterangan. Pemanggilan orang tersebut dijadwalkan minggu depan,” katanya.

Kejari Lhokseumawe juga berencana akan memeriksa para penyewa atau tenant yang beroperasi di dalam kawasan KEK Arun. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh tentang pengelolaan kawasan tersebut. Penyelidikan berjalan secara intensif dan terus dikembangkan untuk memastikan semua pihak yang relevan turut diperiksa.

“Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan berlalu,” katanya.

Artikel SebelumnyaReza Rahadian Syuting Film “Black Coffee” di Takengon, Perankan Petani Kopi Tuna Netra
Artikel SelanjutnyaTim Dayung Aceh Besar Gondol 29 Medali di Pra-PORA 2026
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here