IRT di Aceh Besar Ditangkap Usai Gadai Ulang Motor Curian

IRT di Aceh Besar Ditangkap Usai Gadai Ulang Motor Curian
LM (35) ibu rumah tangga (IRT) di Aceh Besar diamankan Polresta Banda Aceh karena menadah sepeda motor curian lalu menggadaikan ulang untuk mendapatkan marjin. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— LM (35) ibu rumah tangga asal Aceh Besar diamankan Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh karena gadai ulang motor curian yang digadaikan pada dirinya oleh pelaku pencuri sepeda motor.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi menjelaskan penangkapan LM berawal dari informasi MAS (36), tersangka pencurian Honda Vario BL 3410 PAI milik Urbani di area parkir Toko Baju Old Stuf, Gampong Baet, Aceh Besar pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 00.05 WIB dini hari.

Berbekal pengakuan MAS, polisi lalu mengamankan LM (35), seorang ibu rumah tangga asal Aceh Besar, dan PT (27), warga Banda Aceh yang berprofesi sebagai juru parkir. Keduanya diduga sebagai penadah motor curian.

Urbani dalam laporannya menjelaskan keesokan harinya motor miliknya yang diparkir di depan toko sudah tidak ada lagi di semula. Setelah berusaha mencari namun tidak ditemukan, ia akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Karyawan Hotel di Banda Aceh Ditangkap Usai Curi HP di Bandara SIM

Unit opsnal ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan. Pada Selasa (26/8/2025), polisi berhasil menangkap MAS di Aceh Besar beserta barang bukti berupa obeng dan palu yang digunakannya untuk melancarkan aksi pencurian.

“Sekitar jam 13.30 WIB, unit opsnal ranmor berhasil menangkap MAS yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di depan Toko Baju Old Stuf beberapa waktu lalu,” terang Donna.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa MAS menggadaikan motor curian tersebut kepada LM seharga Rp1,3 juta. LM kemudian gadai ulang motor curian itu kepada PT dengan harga Rp2,5 juta untuk mendapatkan margin untung.

Polisi lalu menangkap PT di kawasan Neusu, Banda Aceh. Saat diperiksa, PT mengaku pernah menerima gadai motor curian lain jenis Honda Beat dari istri MAS. Namun motor tersebut telah dijual ke Medan dan tidak lagi berada di Aceh.

Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti Honda Vario diamankan di Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

Artikel SebelumnyaKaryawan Hotel di Banda Aceh Ditangkap Usai Curi HP di Bandara SIM
Artikel SelanjutnyaSiswa Korsel Dilarang Gunakan HP di Sekolah Mulai Maret 2026
Zikril Hakim
Reporter magang untuk Komparatif.ID. Meliput isu-isu sosial, dan olahraga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here