Komparatif.ID, Jakarta-Ir. Soekarno, dikukuhkan sebagai Pahlawan Nasional pada Senin (7/11/2022) oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.
Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Istana Merdeka, Jakarta dan dihadiri oleh ahli waris sang Proklamator RI.
Presiden Indonesia Ir. Joko Widodo menegaskan bahwa sepanjang hayatnya Ir. Soekarno tidak pernah mengkhianati bangsa. Pengabdiannya terhadap Republik terpampang jelas dalam sejarah.
Baca juga: Anies Baswedan & Istimewanya Keturunan Arab di Mata Soekarno
Ia menegaskan,tahun 1986 Pemerintah telah menganugerahkan Pahlawan Proklamator kepada Ir. Soekarno, dan di tahun 2012 pemerintah telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Ir. Soekarno. Artinya, Ir. Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menegaskan kembali sejarah kepahlawanan Bung Karno, terutama terkait Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.
Menurut Presiden, Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 telah menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut, maupun telah dilaksanakan.
Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara, baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan, maupun sebagai Kepala Negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara.
Sementara itu, Guntur Soekarnoputra, putra Bung Karno yang mewakili keluarga, mengucapkan terima kasih atas pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi tersebut. Menurutnya, meskipun Bung Karno telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional, namun hingga saat ini masih terjadi proses de-soekarnoisasi yang berupaya memperkecil peranan dan kehadiran Bung Karno.
“Saya rasa dengan adanya penegasan dari Bapak Presiden yang tadi, proses de-soekarnoisasi jilid dua ini sedikit banyak bisa kita redam dan sedikit banyak dapat kita lawan dengan lebih kuat,” ujar Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menilai bahwa pernyataan Presiden Jokowi juga merupakan penegasan mengenai sosok Bung Karno yang bersih dan tidak patut dituduh terlibat G30S/PKI. Bung Karno, lanjutnya, justru merupakan seorang patriot sejati.
“Di sini ditegaskan lagi dengan adanya penjelasan dari Bapak Presiden tadi, jelas Soekarno bukan PKI dan Soekarno bukan komunis. Soekarno tetap seorang nasionalis sejati, seorang patriot paripurna,” tandasnya.
Tentang Ir. Soekarno
Dr. (H.C.) Ir. H. Soekarno1, lahir 6 Juni 1901 – 21 Juni 1970) adalah Presiden pertama Republik Indonesia yang menjabat pada periode 1945–1967. Ia adalah seorang tokoh perjuangan yang berperan penting dalam memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda.Putra Sang Fajar merupakan Proklamator Kemerdekaan Indonesia (bersama dengan Mohammad Hatta) pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno orang pertama yang mencetuskan konsep mengenai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan ia sendiri yang menamainya.
Di beberapa negara Barat, nama Soekarno kadang-kadang ditulis Achmed Soekarno. Hal ini terjadi karena ketika Soekarno pertama kali berkunjung ke Amerika Serikat, sejumlah wartawan bertanya-tanya, “Siapa nama kecil Soekarno?” karena mereka tidak mengerti kebiasaan sebagian penamaan di Indonesia, terutama nama Jawa, yang hanya menggunakan satu nama saja atau tidak memiliki nama keluarga.
Soekarno menyebutkan bahwa nama Achmed didapatnya ketika menunaikan ibadah haji.Dalam beberapa versi lain, disebutkan pemberian nama Achmed di depan nama Soekarno, dilakukan oleh para diplomat muslim asal Indonesia yang sedang melakukan misi luar negeri dalam upaya untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan negara Indonesia oleh negara-negara Arab.
Setelah Pengakuan Kedaulatan (Pemerintah Belanda menyebutkan sebagai Penyerahan Kedaulatan), Presiden Ir. Soekarno diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Mohammad Hatta diangkat sebagai perdana menteri RIS. Jabatan Presiden Republik Indonesia diserahkan kepada Mr Assaat, yang kemudian dikenal sebagai RI Jawa-Yogya.
Namun karena tuntutan dari seluruh rakyat Indonesia yang ingin kembali ke negara kesatuan, maka pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS kembali berubah menjadi Republik Indonesia dan Presiden Soekarno menjadi Presiden RI. Mandat Mr Assaat sebagai pemangku jabatan Presiden RI diserahkan kembali kepada Soekarno. Resminya kedudukan Presiden Ir. Soekarno adalah presiden konstitusional, tetapi pada kenyataannya kebijakan pemerintah dilakukan setelah berkonsultasi dengannya.
Sumber: BMI, Soekarno Bapak Bangsa, Dari TH ke ITB;Kenang-kenangan lunstrum keempat.