Komparatif.ID, Jakarta— Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan tindakan tegas dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan.
Pada periode September-Oktober 2023, Satgas PASTI berhasil melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi di berbagai website dan aplikasi. Tidak hanya itu, mereka juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Satgas PASTI untuk melindungi masyarakat dari berbagai praktik ilegal di sektor keuangan. Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening, nomor virtual account, dan nomor telepon serta WhatsApp dari pelaku yang diduga terlibaraskan dalam praktik ilegal tersebut.
Baca juga: Didominasi Guru, Uang Pinjol di Aceh Capai 1,9 T
Berikut daftar 302 Pinjol ilegal yang diblokir OJK periode September-Oktober: